Kasus Bullying Anak Semakin Parah, Ada Apa dengan Generasi Kita?



OPINI

Oleh Yuli Ummu Raihan 

Muslimah Peduli Generasi 


MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Indonesia darurat bullying. Betapa tidak menurut beberapa sumber angkanya melonjak lebih 100% dibandingkan tahun sebelumnya. Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) pada triwulan pertama tahun 2026 telah terjadi 233 kasus kekerasan di satuan pendidikan, salah satunya bullying. Sementara itu Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat selama periode Januari - Juni 2026 terjadi 55 kasus yang melibatkan anak baik sebagai korban atau pelaku. Begitupun angka laporan harian kekerasan anak yang diterima oleh kepolisian lebih dari 50 kasus perhari di seluruh Indonesia. Mirisnya, tren korban bullying paling rentan didominasi oleh anak usia dini yaitu siswa SD dan SMP.


Data survei berskala besar dari Programme for International Student Assessment (PISA) menyebutkan fakta lebih miris bahwa 24% siswa di Indonesia mengaku mengalami perundungan beberapa kali dalam sebulan.


Beberapa kasus bullying anak memicu kemarahan publik di media sosial. Ada kasus anak usia 7 tahun di Pemalang Jawa Tengah yang mendapat perundungan dari kakak kelasnya yang mengakibatkan luka parah hingga akhirnya meninggal pada 30 September 2026. Kasusnya viral karena diduga kejadian ini ditutupi oleh pihak sekolah. Tagar JusticeForAqib sempat ramai di platform Instagram dan X. (detik.com, 2/10/2026)


Terbaru lagi, kasus perundungan yang dialami balita umur 3 tahun di Kotabaru, Karawang Jawa Barat.  Balita malang tersebut mendapatkan luka pukulan di wajah dan dada, luka cakaran di bahu hingga luka di kemaluannya. (kumparan.com, 14/10/2026)


Masih di bulan Oktober, viral juga kasus perundungan yang melibatkan anak berkebutuhan khusus (down syndrome)  yang dianiaya hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dan masih banyak lagi kasus perundungan yang melibatkan anak, baik itu viral di media sosial ataupun yang tidak.


Alarm Keras Bagi Kita Semua


Berbagai fakta dan data terkait kasus perundungan atau bullying ini adalah alarm keras untuk kita semua dan menjadi bukti nyata bahwa rusaknya sistem pendidikan dan sosial kita hari ini. Semua karena penerapan sistem kapitalis sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Sekolah hanya fokus pada capaian nilai materi dan abai pada nilai moril. Kehidupan sosial juga cendrung individual serta terjadi kerusakan tatanan keluarga yang sangat parah. Memisahkan agama dari kehidupan menjadikan manusia hidup dengan aturan dan kehendaknya sendiri. Agama tidak lagi menjadi landasan dalam setiap perbuatan. Hasilnya, lahirnya generasi yang lemah secara emosional, rapuh, minim empati, tidak memiliki kontrol diri dan cenderung meniru tanpa mempertimbangkan baik dan buruk.


Sistem pendidikan hari ini berfokus pada capaian nilai, gelar akademik, dan status sosial yang berpengaruh pada nilai tawar di dunia kerja. 


Sistem kapitalis merusak tatanan kehidupan keluarga yang merupakan benteng pertama dan utama dalam perlindungan individu. Banyak keluarga yang mengalami ketidakharmonisan, masalah ekonomi hingga memaksa orang tua menghabiskan waktu untuk mencari materi. Akibatnya anak kurang perhatian dan kontrol. Seringkali anak mencari perhatian  di luar rumah yang kadang dilakukan dengan cara menindas atau melakukan kenakalan hingga kriminalitas. Ditambah lingkungan yang tidak kondusif bagi tumbuh kembang anak. Tontonan yang tidak mendidik, pengaruh media sosial, game kekerasan dan potensi kejahatan yang besar. 


Budaya dimasyarakat yang menormalisasi tindakan bullying yang dengan dalih bercanda. Awalnya mungkin bercanda atau iseng, tapi tidak jarang berujung pada perundungan yang menyebabkan trauma fisik dan mental bahkan merenggut jiwa. 


Pelaku bullying terutama anak-anak seringkali tidak ditindak secara hukum dengan alasan masih di bawah umur. Bahkan mereka disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) bukan kriminal atau sebutan lain yang membuat ia jera. Bahkan ketika kasusnya sampai ke persidangan mereka tidak disebut tersangka, melainkan hanya "Anak" saja atau  "Anak pelaku" dengan alasan melindungi masa depan dan kondisi psikologis mereka. Pemerintah selama ini hanya fokus mengobati gejala, bukan membongkar akar persoalan. Kalaupun ada kebijakan yang dilakukan, lebih pada upaya kuratif bukan preventif.


Sistem Islam Lahirkan Generasi Unggul 


Islam sebagai agama sekaligus ideologi memandang perundungan sebagai perbuatan tercela dan pelakunya mendapatkan dosa. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt., "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah sebagian kalian mengolok-olok sebagian yang lain. Bisa jadi mereka yang diolok-olok itu lebih baik dari yang mengolok-olok." (QS. Al-Hujurat [49]: 11)


Islam mengatur hubungan seseorang dengan dirinya sendiri, dengan orang lain dan hubungannya dengan Allah. Maka agar hubungan dengan sesama manusia bisa berjalan baik dan harmonis maka Islam memiliki aturan yang dapat mengatasi segala tindakan yang merusak hubungan sesama manusia, salah satunya perundungan. Yaitu dengan penerapan akidah Islam sebagai dasar pendidikan. Tujuan pendidikan dalam Islam adalah menciptakan generasi yang faqih fiddin dan memiliki kemampuan dalam berbagai bidang kehidupan manusia. Generasi yang berkepribadian Islam di mana pola pikir dan pola sikapnya berpedoman pada aturan Islam. Pendidikan ini dimulai dari rumah atau keluarga. Orang tua wajib mengajarkan anak-anaknya untuk tidak mencela, menyakiti, dan melakukan perbuatan apa saja yang bisa merugikan orang lain. Menanamkan keyakinan bahwa setiap perbuatan senantiasa diawasi oleh Allah Swt. dan kelak harus dipertanggungjawabkan.


Kedua, ada amar makruf nahi mungkar yang senantiasa dilakukan masyarakat. Ketiga, peran negara sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Memastikan rakyat tercukupi kebutuhan pokoknya per individu. Menciptakan iklim ekonomi yang kondusif. Menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Mengontrol setiap informasi yang masuk ke masyarakat. Menerapkan sanksi hukum yang tegas. Dalam Islam jika bullying yang menyebabkan luka fisik dijatuhi hukuman diyat, sementara yang sampai menghilangkan nyawa diqishas. Sedangkan bullying yang tidak melukai fisik dikenakan hukuman ta'zir dari hakim atau Khalifah. Hal ini pernah dicontohkan oleh Rasulullah ketika ada sekelompok sahabat yang mengejek Bilal bin Rabah karena kondisi fisiknya yang hitam dan seorang budak. Rasulullah menasehati dengan mengatakan bahwa setiap orang dihadapan Allah sama, hanya ketakwaan yang membedakannya. Jadi keteladanan dari seorang pemimpin juga sangat dibutuhkan. Dalam Islam tidak ada istilah anak di bawah umur, setiap orang yang sudah baligh maka berlaku hukum syara padanya. Baligh tidak ditentukan oleh usia. Jika pelaku bullying belum balig maka orang tuanya yang diberi sanksi karena dianggap lalai mendidik anaknya. Saksinya bisa berupa ta'zir yang pasti memberikan keadilan untuk semuanya, baik pelaku maupun korban. Satu hal yang wajib kita yakini bahwa setiap hukum syara' yang diturunkan oleh Allah Swt. pasti membawa kemaslahatan bagi manusia.

Wallahua'lam bishawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha