Ketika Penjaga Tanah Justru Terjerat Korupsi




Oleh Fadia Nur Amalia

Aktivis Muslimah


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Tanah bukan sekadar sebidang lahan yang bisa diperjualbelikan. Di atasnya ada rumah tempat keluarga tinggal, lahan untuk mencari nafkah, hingga ruang yang digunakan untuk berbagai kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, urusan pertanahan seharusnya dikelola dengan amanah dan aturan yang jelas. Namun, bagaimana jadinya kalau orang yang diberi kewenangan mengurus pertanahan justru terseret dalam dugaan korupsi?


Pertanyaan tersebut kembali muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah yang dikelola Summarecon. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk pejabat dan pihak swasta. Bahkan, beberapa tersangka disebut sebagai orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (hukumonline.com, 18/09/2026).


Kasusnya tidak berhenti pada dugaan suap dalam satu proses pengurusan tanah. KPK juga menemukan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Kerawanan itu berkaitan dengan berbagai proses pelayanan dan pengelolaan pertanahan, mulai dari penerbitan sertifikat hingga proses yang berkaitan dengan hak atas tanah. Sektor ini memang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk menyalahgunakan kewenangan.


Kalau melihat kondisi tersebut, rasanya sulit menganggap persoalan korupsi pertanahan hanya sebagai ulah satu-dua orang. Ketika celah korupsi ditemukan di berbagai tahapan, sementara pejabat yang memiliki kewenangan juga bisa terseret perkara, ada persoalan yang lebih besar dalam tata kelola pertanahan.


Tanah memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Dalam sistem kapitalis, tanah mudah dipandang terutama sebagai aset yang dapat menghasilkan keuntungan. Semakin besar tanah yang dikuasai, semakin besar pula peluang untuk mendapatkan keuntungan. Akhirnya, kepemilikan tanah dapat dikejar demi akumulasi modal, bahkan ketika kepentingan tersebut berhadapan dengan kebutuhan masyarakat.


Ketika keuntungan menjadi tujuan utama, jabatan pun bisa disalahgunakan. Pejabat yang seharusnya memberikan pelayanan dapat tergoda menggunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Sementara itu, pemilik modal memiliki kepentingan agar urusan bisnisnya berjalan cepat dan mudah. Kalau keduanya bertemu dalam hubungan yang tidak sehat, suap, manipulasi data, pemalsuan dokumen, hingga permainan aturan bisa menjadi jalan yang ditempuh.


Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang uang yang berpindah tangan. Penguasaan tanah juga bisa semakin terkonsentrasi pada kelompok yang memiliki modal besar. Masyarakat yang tidak mempunyai kekuatan ekonomi dan akses kepada pejabat akan berada pada posisi yang lebih sulit. Tanah yang seharusnya memberikan manfaat luas justru berpotensi menjadi sumber keuntungan bagi segelintir pihak.


Islam memiliki aturan yang berbeda dalam persoalan kepemilikan tanah. Tanah tidak dibiarkan menjadi komoditas yang bisa dikuasai tanpa batas. Dalam Islam terdapat kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Masing-masing memiliki aturan sehingga tidak semua tanah boleh dimiliki atau dimanfaatkan dengan cara yang sama.


Tanah yang termasuk kepemilikan umum tidak boleh dikuasai oleh individu. Pengelolaannya harus ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Islam juga tidak membenarkan tanah dikuasai lalu dibiarkan tidak produktif. Tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun dapat diambil oleh negara dan diberikan kepada orang yang mampu mengelolanya agar tanah tersebut kembali produktif.


Aturan seperti ini mencegah tanah hanya berputar di kalangan orang-orang yang memiliki modal besar. Negara memiliki kewajiban memastikan kepemilikan dan pemanfaatan tanah berjalan sesuai hukum syariat sehingga tidak terjadi monopoli yang merugikan masyarakat.


Allah Swt. berfirman:


"Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah: 188)


Praktik suap jelas bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ketika seseorang memberikan uang agar mendapatkan kemudahan dalam urusan yang seharusnya berjalan sesuai aturan, ada hak orang lain yang berpotensi dilangkahi. Begitu juga ketika seorang pejabat menggunakan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, amanah jabatan telah disalahgunakan.


Oleh karena itu, pejabat dan petugas pertanahan haruslah orang-orang yang amanah. Islam tidak hanya membangun sistem aturan, tetapi juga membentuk manusia yang menjalankannya. Sistem pendidikan Islam membentuk kepribadian Islam sehingga seseorang memiliki kesadaran untuk menaati syariat dan takut melakukan kemaksiatan meskipun tidak sedang diawasi manusia.


Kesadaran seperti inilah yang penting dimiliki oleh orang yang memegang jabatan. Jabatan bukan kesempatan untuk aji mumpung atau mencari keuntungan sebanyak-banyaknya. Jabatan adalah amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt..


Namun, ketakwaan individu tetap membutuhkan sistem yang mendukung. Negara harus melakukan pengawasan terhadap pejabat, membuka ruang pengaduan masyarakat, menutup celah penyalahgunaan kewenangan, dan memberikan sanksi ketika terjadi pelanggaran.


Islam memiliki sistem uqubat atau sanksi terhadap berbagai pelanggaran. Untuk perkara yang termasuk takzir, hakim atau penguasa dapat menetapkan jenis dan kadar sanksi sesuai ketentuan syariat dan kondisi perbuatannya. Sanksi tersebut berfungsi sebagai zawajir, yaitu mencegah pelaku dan masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.


Persoalan korupsi pertanahan pada akhirnya tidak cukup diselesaikan hanya dengan menangkap pejabat yang menerima suap. Selama sistem yang menjadikan tanah sebagai komoditas dan keuntungan sebagai tujuan utama masih menjadi pijakan, celah penyalahgunaan kekuasaan akan terus terbuka. Karena itu, dibutuhkan perubahan yang tidak hanya menyentuh individu, tetapi juga sistem yang mengatur kepemilikan dan pengelolaan tanah.


Islam sebagai agama yang sempurna memiliki aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk masalah pertanahan, kepemilikan, pemerintahan, hingga sanksi bagi pelanggaran. Penerapan Islam secara kafah akan menempatkan tanah sesuai dengan ketentuan syariat, mencegah monopoli, membentuk pejabat yang amanah, serta memastikan negara menjalankan fungsi riayah terhadap rakyat.


Dalam sistem pemerintahan Islam, Khalifah bertanggung jawab menerapkan syariat dan mengurus kebutuhan rakyat. Ia tidak boleh membiarkan tanah dan kekayaan hanya dikuasai segelintir orang, apalagi membiarkan pejabat menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri. Pengawasan dan sanksi pun diterapkan agar kekuasaan tidak menjadi jalan bagi terjadinya kezaliman.


Maka, kasus korupsi di lingkungan ATR/BPN seharusnya menjadi alarm bahwa persoalan pertanahan membutuhkan solusi yang mendasar. Bukan sekadar mengganti pejabat yang tertangkap, tetapi mengubah cara pandang dan sistem pengelolaannya. Dengan penerapan Islam secara kafah dalam naungan institusi khilafah, pengelolaan tanah diarahkan untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat, bukan menjadi ladang akumulasi keuntungan bagi segelintir pihak.


Wallahualam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan