Korupsi Tanah, Ketika Aib Berubah Jadi Kelaziman
OPINI
Oleh Sri Rahmayani, S.Kom
Aktivis Muslimah
MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Ada yang bergeser dalam cara bangsa ini memandang korupsi. Dulu ia aib yang membuat pelakunya menunduk malu. Kini ia nyaris jadi kelaziman yang dimaklumi. Pelakunya masih sempat melambai dan tersenyum ke kamera, disambut pendukung, bahkan berpeluang kembali ke jabatan publik. Kemarahan rakyat menipis, berganti gumam pasrah, "memang begitu, sudah biasa."
Padahal, yang dirampok adalah uang rakyat. Uang itu berasal dari pajak yang dipungut tanpa henti, dari gaji bulanan, belanja harian, bahan bakar, hingga warung kecil yang omzetnya pas-pasan. Bahkan, usaha yang belum berjalan pun sudah menerima surat tagihan pajak. Rakyat ditagih patuh sampai rupiah terakhir, sementara di ujung sana hasilnya dibagi-bagi di ruang ber-AC. Di titik inilah korupsi berhenti menjadi perbuatan kotor dan berubah menjadi cara kerja.
Dua Potret Terbaru
Pertama, KPK menggelar operasi tangkap tangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN terkait suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung di Kabupaten Bogor. Delapan orang jadi tersangka, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan Presiden Direktur Summarecon. Barang bukti yang disita mencapai Rp106,3 miliar, dan sebagian tersangka disebut orang dekat Menteri ATR/BPN (antaranews.com, 15-09-26)
Kedua, ini bukan kejutan. Jauh sebelum OTT, KPK sudah memetakan delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan. Titik rawan itu mulai dari biaya tambahan di luar tarif resmi, lemahnya pengawasan penerbitan sertifikat, sampai penyimpangan prosedur HGU. Pungli pengurusan HGU disebut bisa mencapai 250 persen dari biaya resmi, dan keterlambatan layanan pertanahan di Jabodetabek menyentuh 73,49 persen (investortrust.id, 19-09-26)
Peringatan sudah ada, tetapi pelanggaran tetap jalan karena peringatan itu tak pernah dijadikan alarm untuk berbenah secara sungguh-sungguh. Artinya, masalahnya bukan ketiadaan data, melainkan ketiadaan kemauan untuk bertindak.
Bukan Sekadar Oknum Nakal
Fakta itu menunjukkan korupsi telah menggurita. Pejabat pertanahan yang semestinya menjaga hak rakyat atas tanah justru menjadi bagian dari mafia tanah. Celakanya, mereka ahli di bidangnya. Mereka paham setiap celah prosedur, tahu berkas mana yang bisa diperlambat dan blokir mana yang bisa dibuka dengan harga tertentu. Yang rusak bukan satu-dua orang, melainkan sistem yang memberi ruang bagi mereka.
Akarnya ada pada cara pandang kapitalisme terhadap tanah. Tanah dilihat semata sebagai komoditas bernilai ekonomi tinggi. Akibatnya, siapa pun boleh menguasainya asal sanggup membayar, bahkan lewat suap dan pemalsuan data. Hukum pun kerap tunduk pada kepentingan pemilik modal.
Dalam sistem ini, jabatan bukan amanah melainkan kesempatan. Logika aji mumpung pun dianggap wajar yakni "korupsi selagi menjabat." Apalagi jika jabatan itu diraih dengan mahar yang tidak sedikit dan harus kembali berlipat-lipat. Tak heran bila korupsi terus berulang meski pelakunya silih berganti.
Bagi para pemodal, menambah penguasaan tanah adalah keharusan demi akumulasi modal. Lahirlah monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah yang ekstrem. Tanah yang mestinya milik umum berpindah ke genggaman segelintir orang, sementara rakyat kecil digusur dari tanah yang mereka tempati turun-temurun. Konflik agraria pun tak kunjung usai, dan kekayaan hanya beredar di antara orang kaya. Karena itu, masyarakat tak boleh lagi diam membiarkan koruptor merampas hak hidup rakyat.
Islam Menutup Pintu, Bukan Sekadar Menambal
Islam menata tanah dengan hukum yang adil. Ada tanah milik individu, milik umum, dan milik negara. Tanah milik umum haram dikuasai individu, dan monopoli tanah dilarang. Tanah yang ditelantarkan selama tiga tahun, yang dikenal sebagai tanah mati, diambil negara lalu diserahkan kepada rakyat yang sanggup memproduktifkannya. Dengan aturan ini, tanah tidak menjadi ajang spekulasi segelintir pemodal. Tanah kembali pada fungsinya, yaitu menyejahterakan rakyat.
Islam juga mensyaratkan pejabat yang amanah. Pejabat seperti itu dibentuk oleh sistem pendidikan yang melahirkan kepribadian Islam dan ketakwaan, bukan sekadar kecakapan teknis. Ketakwaan itulah yang menjadi pengawas tetap, meski saat bekerja tak ada kamera dan penyidik. Pejabat bekerja karena takut kepada Allah, bukan karena takut tertangkap.
Di sisi lain, sanksinya tegas. Rasulullah saw. bersabda, "Allah melaknat penyuap dan penerima suap." (HR Abu Dawud dan Tirmidzi). Negara menjatuhkan hukuman takzir yang menjerakan, mulai dari publikasi nama dan penyitaan harta hingga hukuman berat sesuai kadar kejahatannya. Sanksi dalam Islam bersifat zawajir (pencegah), sehingga niat untuk korupsi pun sulit tumbuh. Sanksi itu juga bersifat jawabir (penebus), karena pertanggungjawaban pelaku dicukupkan di dunia, sebab azab akhirat jauh lebih pedih.
Selama tanah diperlakukan sebagai barang dagangan dan jabatan sebagai peluang usaha, OTT hanya akan jadi tontonan berkala. Ia ibarat film berseri pemanis layar kaca tentang lika-liku pejabat dan pemodal. Yang dibutuhkan bukan sekadar mencopot orang atau menyadarkan mereka, melainkan mengganti sistem yang melahirkan mereka. Sudah saatnya umat menimbang solusi yang menyentuh akar, bukan sekadar daunnya, yakni kembali kepada sistem Islam.
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar