Lapas Rasa Resort: Ketika Hukum Bisa Dipesan
OPINI
Oleh Nur Fitriyah Asri
Penulis Ideologis dan Aktivis Dakwah
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Ombudsman RI kembali menelanjangi wajah penegakan hukum negeri ini. Pada 23 September 2026, di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, ditemukan bangunan mewah, seperti vila mini di sekitar rumah dinas kepala lapas. Di dalamnya, warga binaan tertentu menikmati televisi layar besar, pendingin ruangan, perangkat kebugaran, bahkan ditemukan botol minuman keras yang diselipkan di atas pendingin ruangan. Bahkan, ada rencana penambahan pusat kebugaran pribadi dan tempat istirahat untuk golf mini. (BBCNewsIndonesia.com, 30 September 2026)
Kejadian ini tidak asing, bahkan termasuk kasus yang terus berulang. Masih segar dalam ingatan kita kasus sel mewah Gayus Tambunan yang bisa pelesiran dengan fasilitas hotel berbintang. Hanya beda lokasi, tetapi modusnya tetap sama. Pertanyaan kritisnya, apakah lapas masih berfungsi sebagai tempat pembinaan, atau sudah berubah menjadi resort eksklusif?
Fasilitas Mewah: Bisnis Gelap di Balik Jeruji
Fakta Cibinong setidaknya menyingkap tiga kebobrokan, yakni:
Pertama, penjara telah menjadi ladang bisnis. Fasilitas mewah tidak mungkin muncul tanpa uang dan persetujuan oknum. Ada tarif kamar, tarif pendingin ruangan, televisi, kulkas, bahkan tarif minuman keras hingga narkoba. Ada harga untuk setiap kenyamanan. Di sisi lain, narapidana dari kalangan bawah harus berdesakan, 20 orang dalam bilik berukuran 6x6 meter yang pengap. Sementara itu, narapidana berduit bisa menginap di vila berpendingin ruangan. Keadilan pun berubah menjadi lelang: dijual wani piro (berani bayar berapa?)
Kedua, hilangnya efek jera. Bagaimana mungkin seseorang menyesali kejahatannya jika di dalam kurungan ia justru hidup lebih nyaman daripada rakyat kebanyakan di luar? Seharusnya, sel adalah tempat perenungan dan penderitaan yang mendorong tobat. Kini, penjara menjadi resort yang nyaman sebelum bebas.
Ketiga, hukum bisa dinego dan dibeli. Inilah bukti paling vulgar bahwa sanksi dalam sistem hari ini timpang dan tidak adil. Sebuah keuntungan bagi yang berduit mampu membeli fasilitas dan perlakuan khusus. Sedangkan yang papa harus menerima hukuman berlipat. Inilah potret nyata hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Akar Masalah: Demokrasi Kapitalis Sekuler
Kasus berulang seperti ini tidak lahir dari oknum semata, melainkan dari paradigma yang rusak, yakni demokrasi kapitalisme sekuler.
Dalam kacamata kapitalisme, segala sesuatu diukur dengan materi dan asas manfaat. Lapas tidak lagi dilihat sebagai institusi pembinaan, melainkan sebagai unit usaha. Oknum petugas memandang narapidana kaya sebagai konsumen VIP yang harus dilayani. Narapidana memandang petugas sebagai mitra transaksi. Relasinya bukan amanah, melainkan jual beli.
Selain itu, sekularisme memisahkan agama dari aturan kehidupan, termasuk hukum. Hukum dirumuskan oleh manusia yang sarat kepentingan. Wajar jika produk hukumnya pun lentur dan bisa dipesan. Pembuat undang-undang adalah pihak yang berpotensi terjerat. Pemodal yang membiayai kekuasaan adalah pihak yang butuh perlindungan hukum. Akhirnya hukum dibuat bisa ditawar dan diperjualbelikan.
Tak heran jika Montesquieu pernah menyindir, tidak ada kezaliman yang lebih kejam daripada kezaliman yang berlindung di balik topeng hukum.
Selama hukum masih buatan manusia dan dikelola dengan logika bisnis, maka vila-vila di dalam penjara akan terus bermunculan. Hari ini terbongkar di Cibinong, esok mungkin di tempat lain yang belum disidak.
Bagaimana Islam Memandang Hukuman?
Islam datang dengan paradigma yang kontras 180 derajat. Sanksi dalam Islam bukan sekadar balas dendam sosial, melainkan memiliki dua fungsi yakni jawabir dan jawazir.
Jawabir artinya penebus dosa. Hukuman yang dijalankan di dunia akan menjadi penghapus dosa di akhirat, sehingga pelakunya tidak akan diazab dua kali. Rasulullah saw. bersabda, "Siapa saja yang melakukan perbuatan dosa yang ada had-nya, lalu had itu ditegakkan atasnya, maka itu menjadi kafarah baginya." (HR Muslim)
Jawazir bermakna pencegah. Hukuman yang tegas dan adil akan menimbulkan efek gentar yang kuat, bukan hanya bagi pelaku tetapi juga bagi publik, sehingga orang lain berpikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan serupa. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah: 179, "dan dalam kisas itu ada kehidupan bagimu, hai orang-orang yang berakal." Artinya, dengan tegaknya hukuman, kehidupan masyarakat justru akan terjaga.
Oleh karena itu, agar fungsi ini tercapai, Islam menetapkan tiga pilar, yaitu:
1. Sumber hukum dari Allah Swt., pasti adil
Allah Swt. berfirman: "Barang siapa tidak memutuskan dengan apa yang Allah turunkan, maka mereka itulah orang-orang zalim." (QS Al-Maidah: 45)
Hukum Islam tidak disusun oleh parlemen, tidak bisa dilobi pengusaha, dan tidak bisa dibeli koruptor. Aturannya satu, yaitu syariat dan berlaku untuk semua. Koruptor, pencuri, pezina, pembunuh, baik pejabat atau rakyat jelata, sanksinya sama. Tidak ada sel mewah khusus konglomerat. Inilah esensi keadilan yang sesungguhnya.
Ketika ada keluarga bangsawan mencuri dan hendak diberi keringanan, Rasulullah saw. bersabda dengan tegas: "Demi Allah, andai Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya." (HR Bukhari Muslim). Sungguh sanksi hukum dalam Islam adil dan tidak memandang status sosial.
2. Aparat yang berkepribadian Islam
Dalam Sistem Khilafah, hakim, polisi, dan kepala lapas dipilih berdasarkan ketakwaan dan kapasitas ilmu, bukan karena koneksi politik. Mereka dicukupi kebutuhannya melalui baitulmal dengan gaji yang layak agar tidak tergoda suap, serta diawasi ketat oleh khalifah dan kadi mazalim.
Khalifah Umar bin Khattab selalu mengingatkan para hakimnya untuk menjadikan takwa sebagai benteng. Jika terbukti menerima suap meski hanya satu dirham, bukan sekadar dimutasi, melainkan langsung dicopot dan dihukum. Dengan mentalitas seperti ini, mustahil ada praktik jual beli kamar berpendingin ruangan atau penyelundupan minuman keras ke dalam lapas, karena rasa takut mereka adalah kepada Allah, bukan kepada atasan.
3. Penjara dalam Islam bukan tempat bisnis
Dalam fikih Islam, penjara (sijn) bukan sanksi utama. Sanksi utama adalah hudud dan kisas yang dieksekusi segera dan menjerakan. Penjara hanya bersifat sementara untuk penahanan atau untuk hukuman takzir yang waktunya terbatas.
Oleh karena itu, tidak ada narapidana yang mendekam puluhan tahun hingga sempat membangun gurita bisnis di dalamnya. Pada masa Umar, penjara khusus disiapkan untuk pejabat zalim agar mereka merasakan langsung penderitaan rakyat yang mereka zalimi.
Penjara dalam Islam dibangun sederhana, tidak mewah, tetapi juga tidak menyiksa di luar batas syariat. Tujuannya agar ia merenung, menyesali dosa, dan bertobat. Ini bagian dari jawabir, untuk penebus dosanya di akhirat.
Khatimah: Ganti Sistem
Kasus Cibinong bukanlah sekadar kasus oknum. Ini adalah cermin bobroknya sistem hukum demokrasi kapitalis sekuler mulai dari hulu ke hilir. Kita tidak butuh inspeksi mendadak setiap bulan, yang kita butuhkan adalah mengganti paradigma hukum itu sendiri.
Selama hukum masih bisa dibeli, masih bisa ditawar, lapas akan tetap menjadi resort bagi pemilik modal dan menjadi neraka bagi rakyat miskin. Keadilan sejati tidak akan pernah lahir dari rahim kapitalisme.
Keadilan hanya akan terwujud ketika hukum dikembalikan kepada Zat Yang Maha Adil.
"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin?" (QS Al-Maidah: 50)
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar