Lapas Tak Lagi Menjera: Potret Hukum Sekuler dan Solusi Islam
OPINI
Oleh Windi Permana S.Sos
(Pendidik Generasi Ideologis)
Muslimahkaffahmedia.eu.org-Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di kawasan rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026). Dari penelusuran lembaga pengawas pelayanan publik tersebut ditemukan bangunan mewah berdiri di dekat rumah dinas pejabat lapas.
Bangunan tersebut bukan sekadar hunian biasa. Di dalamnya terdapat sejumlah rumah petak yang tampilannya menyerupai vila mini dengan fasilitas sangat lengkap. Yang lebih mengejutkan, tempat itu ternyata dihuni oleh warga binaan. Selain itu, ada rencana pembangunan fasilitas kebugaran berupa gym serta shelter untuk golf mini di kawasan tersebut.
Saat memeriksa bagian dalam bangunan, Ombudsman RI menjumpai sejumlah barang mewah, seperti televisi berukuran besar, pendingin ruangan, dan alat kebugaran. Yang tak kalah mencurigakan adalah, beberapa botol minuman keras tersimpan di dalam pendingin ruangan. Berbagai temuan ini pun menjadi sorotan, apalagi lokasinya berada di lingkungan rumah dinas lapas. (sindonews.com, 24/09/26)
Hukum Bisa Dibeli: Potret Buram Lembaga Pemasyarakatan Indonesia
Penyediaan fasilitas mewah bagi narapidana tertentu di lembaga pemasyarakatan bukanlah hal yang baru. Praktik semacam ini sudah cukup lama terjadi bahkan cenderung berulang, sehingga sulit disebut sebagai kasus tunggal. Fasilitas yang tidak seharusnya dinikmati penghuni lapas, justru tersedia bagi mereka yang memiliki uang atau koneksi. Kondisi seperti ini menjadi peluang bisnis bagi berbagai pihak, baik dari dalam maupun luar lapas. Mereka memanfaatkan kebutuhan para narapidana sebagai sumber keuntungan. Akibatnya, penjara tidak lagi menjadi tempat yang membuat pelaku kejahatan jera. Sebab, mereka masih bisa memperoleh kenyamanan selama menjalani masa hukuman, bahkan menikmati layanan yang jauh di atas standar pembinaan.
Lebih dari itu, transaksi barang terlarang seperti minuman keras, narkoba, berubah menjadi lahan bisnis yang menarik bagi warga lapas. Permintaan terus ada sehingga membuat pasokan barang tersebut sulit diputus. Di sisi lain, ada pihak-pihak yang menginginkan agar praktik tersebut tetap berjalan.
Persoalan ini pada dasarnya bertumpu pada lemahnya penegakan hukum dan pemberian sanksi. Hukuman yang dijatuhkan sering kali tidak tegas dan tidak adil, sehingga tidak menimbulkan efek jera yang nyata. Muncul anggapan bahwa hukuman dan berbagai kemudahan di dalam lapas bisa dibeli dengan uang. Jika hal ini terus dibiarkan, keadilan hukum akan semakin tergerus, dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan akan terus menurun.
Islam sebagai Solusi: Menata Ulang Penegakan Hukum
Kerusakan penegakan hukum tidak muncul begitu saja, melainkan berakar pada cara pandang yang memisahkan kehidupan dari nilai-nilai ilahi. Ketika paradigma kapitalisme sekuler merasuki institusi lapas, orientasi yang tumbuh bukan lagi pembinaan dan keadilan, melainkan keuntungan. Akibatnya, fasilitas mewah bagi narapidana tertentu dan peredaran barang haram di dalam lapas terus terjadi. Hal ini membuktikan bahwa lembaga yang seharusnya menjaga amanah negara justru menjelma menjadi sarang kejahatan terorganisir.
Lembaga pemasyarakatan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan telah berkhianat terhadap amanah negara dan melanggar prinsip keadilan yang menjadi ruh syariat Islam. Sesuatu yang mustahil terjadi tanpa keterlibatan oknum petugas yang menerima suap, memeras, dan menyalahgunakan wewenang. Dalam pandangan Islam, praktik risywah (suap) semacam ini dilaknat oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebagaimana sabda Nabi saw:
"Rasulullah melaknat orang yang memberi suap, orang yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara antara keduanya." (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
Islam memandang hukuman bukan alat balas dendam atau sekedar pemberian rasa takut. Hukuman menurut Islam memiliki dua fungsi sekaligus. Pertama, berfungsi sebagai penebus dosa (jawabir), sehingga seorang muslim yang menjalani sanksi dengan sadar tidak lagi menanggung azab di akhirat. Kedua, Jawazir, hukuman mampu mencegah pelaku agar tidak mengulangi kejahatannya sekaligus menjadi pelajaran bagi orang lain. Dalam Islam hukuman bukan sekadar prosedur hukum, tetapi bentuk dari ketaatan kepada Allah serta mengandung nilai ruhiyah dan penebusan. Allah berfirman dalam Al-Qur'an surah An-Nur ayat 2:
“Dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir."
Agar hukum benar-benar bisa mewujudkan keadilan, aparat penegak hukum dituntut memiliki kepribadian Islam, ketakwaan yang tinggi, sifat amanah, dan sikap adil. Keadilan bukan sekadar slogan, melainkan amanah yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Aparat hukum adalah orang-orang yang memiliki rasa takut kepada Allah Swt. Mereka tidak akan tergoda menjual keadilan atau mempermudah hukuman karena uang. Rasulullah saw. bersabda:
“Sesungguhnya orang-orang yang adil kelak di sisi Allah berada di atas mimbar-mimbar dari cahaya, di sebelah kanan Zat Yang Maha Pengasih, yaitu orang-orang yang adil dalam keputusan mereka, dalam keluarga mereka, dan dalam apa yang mereka pimpin." (HR. Muslim)
Puncak dari sistem Islam adalah hukum yang ditetapkan berdasarkan syariah, bukan berdasarkan keinginan manusia, apalagi kepentingan bisnis. Karena yang memiliki hak untuk menetapkan hukum hanyalah Allah bukan manusia, sehingga tidak ada ruang bagi konflik kepentingan, suap, atau negosiasi hukuman. Allah berfirman:
“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim." (QS. Al-Ma’idah: 45)
Hukum yang berasal dari Allah menjamin keadilan bagi seluruh manusia tanpa memandang status sosial atau kekayaan. Inilah yang membedakan hukum Islam dengan hukum sekuler. Hukum sekuler membuka celah bagi praktik jual beli keadilan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Penutup
Dari paparan di atas, jelas bahwa persoalan yang muncul di lembaga pemasyarakatan bukan sekadar masalah teknis atau individu, melainkan akibat dari sistem yang tidak berpijak pada nilai-nilai syariat. Karena itu, umat Islam perlu mempelajari dan memahami Islam secara menyelurh. Islam bukan sekadar ajaran ibadah ritual, tetapi juga memiliki aturan yang khas untuk mengatur kehidupan masyarakat dan negara, termasuk dalam penegakan hukum dan keadilan. Dengan memahami Islam secara utuh, kita akan menyadari bahwa agama ini hadir membawa solusi bagi seluruh persoalan manusia, tidak hanya di akhirat, tetapi juga di dunia.
Wallahualam bisshawab

Komentar
Posting Komentar