Mafia Tanah dan Kapitalisme: Menimbang Solusi Islam untuk Pertanahan

 





OPINI

Oleh Windi Permana, S.Sos.

Pendidik Generasi Ideologis



MuslimahKaffahamedia.eu.org, OPINI-KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada tanggal 14 September 2026. OTT ini terkait dengan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang dikelola Summarecon (nasional.kompas.com, 21/09/26). Perlu dicatat, ini merupakan OTT ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Artinya, penindakan terhadap kasus korupsi di sektor pertanahan bukanlah hal yang baru satu atau dua kali terjadi.


Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat turut terjaring, termasuk orang yang memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN. Namun, sebelum OTT ini dilakukan, KPK telah mengidentifikasi delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan (kpk.go.id, 17/09/26). Hasil survei penilaian integritas (SPI) KPK juga menunjukkan bahwa indeks integritas Kementerian ATR/BPN terus menurun dalam dua tahun terakhir dan masuk kategori rentan. Dengan kata lain, kondisi ini bukanlah sesuatu yang tiba-tiba muncul.


Sektor pertanahan memang sejak lama dikenal memiliki banyak titik rawan korupsi. Penyebab utamanya adalah nilai ekonomi tanah yang tinggi, sehingga menarik berbagai pihak untuk mencari keuntungan dengan cara yang tidak semestinya. Kasus OTT terkini hanyalah bagian terbaru dari rangkaian persoalan tata kelola pertanahan yang memerlukan pembenahan serius, bukan sekadar penindakan sesaat.



Tanah Dalam Cengkeraman Kapitalisme


Korupsi di sektor pertanahan bukan lagi sekadar pelanggaran hukum yang dilakukan per orang. Praktik ini sudah menyebar dan mengakar, sehingga tidak sedikit pejabat pertanahan yang justru berperan sebagai mafia tanah. Mereka yang seharusnya mengurus administrasi dan melindungi hak masyarakat malah memanfaatkan jabatannya untuk membuat dan mengatur permainan. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan terus tergerus.


Dalam kapitalisme, tanah dipandang semata-mata sebagai komoditas dengan nilai ekonomi tinggi. Tanah boleh dimiliki siapa saja, bahkan jika harus ditempuh dengan cara-cara kotor seperti suap, pemalsuan data, dan manipulasi dokumen. Pejabat yang seharusnya menjadi pengawas justru kerap bersikap aji mumpung, memanfaatkan posisi untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Alih-alih menjalankan tugas dengan benar, mereka ikut bermain dalam bisnis yang menguntungkan diri sendiri dan segelintir orang.


Para pemilik modal memiliki kepentingan untuk terus menambah penguasaan tanah dengan berbagai cara. Tujuannya tidak lain adalah akumulasi modal, sehingga lama-kelamaan terjadi monopoli dan ketimpangan penguasaan tanah yang makin lebar. Yang lebih memprihatinkan, tanah yang seharusnya menjadi milik umum pun ikut dikuasai oleh individu-individu kapitalis. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pertanahan bukan hanya soal hukum, tetapi juga berkaitan erat dengan cara kerja sistem ekonomi yang memberi ruang bagi penumpukan kekayaan di tangan segelintir orang.


Solusi Islam atas Mafia Tanah


Dalam Islam, tanah bukan sekadar barang yang bisa diperjualbelikan tanpa aturan. Ada hukum tersendiri yang mengatur kepemilikan tanah secara adil. Kepemilikan tanah dibaginya menjadi tiga kategori; tanah milik individu, tanah milik umum, dan tanah milik negara. Ini sesuai dengan hadis Rasulullah saw., “Kaum muslim berserikat dalam tiga hal; air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).  Hadis ini berarti juga menunjuk bahwa tanah milik umum tidak boleh dikuasai oleh perorangan, karena haknya melekat pada masyarakat luas. Islam juga melarang praktik monopoli tanah yang membuat segelintir orang menguasai sebagian besar lahan. Bahkan, tanah yang dibiarkan telantar selama tiga tahun dapat diambil alih oleh negara dan diserahkan kepada rakyat yang mampu mengelolanya agar tetap produktif: “Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan Abu Dawud dari 'Aisyah ra.). Aturan ini menunjukkan bahwa Islam menempatkan tanah sebagai amanah yang harus memberi manfaat bagi banyak orang, bukan alat penumpukan kekayaan pribadi.


Agar hukum tanah benar-benar berjalan adil, Islam menekankan pentingnya sosok pejabat dan petugas pertanahan yang amanah. Mereka yang diberi wewenang mengurus tanah haruslah orang-orang yang bisa dipercaya, bukan pihak yang mencari celah untuk keuntungan pribadi. Dalam pandangan Islam, sifat amanah ini tidak muncul begitu saja, melainkan dibentuk melalui sistem pendidikan yang menanamkan nilai ketakwaan dan kepribadian Islam sejak anak-anak. Pendidikan yang benar akan melahirkan generasi yang takut kepada Allah Swt., sehingga dalam menjalankan tugasnya mereka tidak berani berbuat curang. Dengan begitu, jabatan di sektor pertanahan menjadi alat pelayanan, bukan ladang mencari kekayaan.


Selain sistem yang adil dan pejabat yang amanah, Islam juga memiliki sistem sanksi yang tegas untuk memberantas korupsi. Menurut ajaran Islam, tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang merupakan tindakan pengkhianatan besar dan termasuk melakukan kerusakan di bumi. Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kami angkat menjadi pegawai untuk mengerjakan suatu tugas, lalu kami beri upah, maka apa yang diambilnya selain dari upah itu adalah harta ghulul (korupsi)" (HR. Abu Dawud). Pelaku korupsi tidak cukup hanya diberi peringatan atau hukuman ringan, tetapi harus dijatuhi sanksi takzir yang membuat mereka jera. Hukuman ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan negara. Dengan sistem sanksi yang tegas, celah bagi praktik mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang dapat dipersempit. Inilah yang membedakan konsep Islam, bukan hanya mengatur siapa yang boleh memiliki tanah, tetapi juga memastikan bahwa aturan itu ditegakkan dengan pengawasan dan hukuman yang serius.



Penutup

Dari paparan di atas, jelas bahwa persoalan pertanahan tidak bisa diselesaikan hanya dengan penindakan sesaat atau pergantian pejabat semata. Akar masalahnya terletak pada sistem yang menyuburkan tindakan korupsi, yang memandang tanah sebagai alat akumulasi kekayaan, bukan sebagai amanah untuk kesejahteraan umat. Selama cara pandang ini masih dipegang, korupsi di sektor pertanahan akan terus tumbuh meski wajah pelakunya berganti. Karena itu, diperlukan cara pandang yang lebih mendasar dalam melihat persoalan ini. Islam hadir bukan sekadar sebagai agama ritual, tetapi sebagai pedoman hidup yang mengatur seluruh aspek, termasuk kepemilikan, pengelolaan, dan penegakan keadilan atas tanah. Sayangnya, banyak orang mengenal Islam hanya sebagian, sehingga solusi yang ditawarkannya pun sering terlewatkan. Sudah waktunya kita mengkaji Islam secara utuh, memahami ajarannya dengan sungguh-sungguh, lalu berusaha menerapkannya dalam kehidupan nyata. Sebab, perubahan yang benar-benar menyelesaikan masalah hanya lahir dari pemahaman yang menyeluruh, bukan dari pengetahuan yang setengah-setengah. Wallahualam

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan