Mengembalikan Hak Energi Milik Rakyat

 



OPINI

Oleh Ummu Nayla

Aktivis Muslimah


MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Dalam denyut kehidupan modern hari ini, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG bukan sekadar bahan bakar dapur atau pengisi tangki kendaraan. Keduanya adalah penopang paling mendasar dari seluruh roda perekonomian. Mulai dari armada angkutan umum, truk pengangkut bahan pangan, hingga usaha mikro di pinggir jalan, semuanya bergantung pada kepastian pasokan energi. Maka, ketika BBM dan LPG mulai langka atau harganya membumbung tinggi, yang pertama merasakan himpitan hidup adalah rakyat kecil.


Lagi-lagi atas nama efisiensi anggaran negara, masyarakat disuguhkan pemandangan yang memilukan. Pemandangan deretan kendaraan yang mengular panjang di SPBU serta warga yang harus berkeliling kota demi tabung LPG 3 kg—seperti yang belakangan heboh di Makassar dan Sulawesi Selatan—bukanlah sekadar masalah lokal biasa. Ini adalah cermin dari krisis yang jauh lebih besar dan mendasar di tingkat nasional.


Sayangnya, respons resmi dari penguasa selalu berputar pada alibi yang sama: kelalaian teknis. Masyarakat dituduh melakukan pembelian berlebihan (panic buying), konsumsi warga dinilai terlalu boros, jaringan distribusi dianggap terhambat, atau beban subsidi dituduh menguras kas APBN. Dalam narasi seperti ini, negara seolah-olah memosisikan diri sebagai "korban" dari beban rakyatnya sendiri.


Padahal, jika kita mau jujur, kelangkaan yang berulang ini bukanlah problem teknis lapangan semata. Ini adalah buah manis dari kesalahan mendasar dalam memilih cara pandang mengelola kekayaan alam.


Komersialisasi Kekayaan Alam dan Mitos Subsidi


Di bawah naungan sistem kapitalis, kekayaan alam tak ubahnya barang dagangan biasa. Sumber daya yang melimpah boleh diperjualbelikan, dikuasai segelintir pengusaha, serta diserahkan pengelolaannya kepada korporasi asing. Pergeseran ini secara perlahan mengubah peran negara, dari pelayan rakyat (ra’in) menjadi sebatas pengatur regulasi dan pedagang yang berburu untung.


Dari logika berbisnis inilah lahir anggapan bahwa negara telah "berkorban" memberikan subsidi energi. Pemerintah merasa sudah sangat dermawan ketika menjual BBM atau elpiji di bawah harga pasar global. Logika semacam ini tentu sangat membingungkan. Bagaimana mungkin negara mengklaim sedang memberi bantuan atas barang yang sebenarnya milik rakyat?


Privatisasi tambang dan minyak telah mencabut hak milik umum. Setelah dikuasai swasta, hasil buminya dijual kembali kepada masyarakat dengan harga keperikemanusiaan yang sangat minim. Lalu, saat harganya diturunkan sedikit, negara merasa terbebani. Cara berpikir yang terbalik inilah yang terus-menerus membebankan hidup rakyat.


Cara Pandang Islam: Kejelasan Status Kepemilikan


Merujuk pada pembahasan tata ekonomi Islam—sebagaimana dipaparkan oleh Syeikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizhām al-Iqtishādī fī al-Islām dan Al-Amwāl fī Daulat al-Khilāfah—solusi atas krisis ini terletak pada kejelasan status kepemilikan dan penataan fungsi pemerintah.


Dalam hukum Islam, kepemilikan terbagi secara tegas menjadi tiga: Kepemilikan Individu (Milkiyyah Fardiyyah), Kepemilikan Negara (Milkiyyah ad-Dawlah), dan Kepemilikan Umum (Milkiyyah 'Ammah).


BBM dan gas alam tergolong secara mutlak sebagai Kepemilikan Umum. Ada dua landasan utama yang mendasarinya: Pertama, kedudukannya sebagai kebutuhan energi publik (An-Nār). Rasulullah saw. bersabda: "Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud). Istilah an-nar (api) mencakup segala bentuk sumber energi yang menjadi hajat hidup orang banyak.


Kedua, berupa barang tambang dengan jumlah yang sangat melimpah (Al-Ma'ādin allatī lā Tanqathī'). Hal ini pernah dicontohkan saat Abyadh bin Hammal r.a. meminta hak pengelolaan tambang garam di Ma'rib. Rasulullah saw. awalnya mengizinkan, namun begitu mengetahui depositnya sangat besar bak air mengalir, beliau segera membatalkannya.


Berdasarkan petunjuk ini, Islam menetapkan kaidah yang sangat jelas, kekayaan alam yang jumlahnya melimpah—seperti minyak dan gas bumi—haram hukumnya diserahkan kepada perseorangan, korporasi swasta, apalagi pihak asing.


Negara Sebagai Pengelola, Bukan Pedagang


Status migas adalah milik bersama seluruh rakyat, maka posisi pemerintah bukanlah pemilik mutlak, apalagi pedagang yang mencari keuntungan dari warga. Negara hadir sebagai pengelola (mubasyir/idarah) yang mewakili kepentingan publik. Sebagaimana ditegaskan Rasulullah saw. bahwa seorang kepala negara adalah pengurus rakyat dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya (HR al-Bukhari dan Muslim).


Tugas negara adalah mengeksplorasi dan membagikan hasil bumi tersebut sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, tanpa berorientasi mencetak laba.


Sistem ini sekaligus menutup celah terjadinya penimbunan barang (ihtikar). Dalam sistem komersial, penimbunan marak terjadi karena pasokan dipegang oleh spekulan swasta yang bisa menahan barang demi menaikkan harga. Dalam Islam, karena seluruh rantai pasok dari hulu ke hilir dikuasai penuh oleh negara atas nama rakyat, swasta tidak memiliki ruang untuk mempermainkan volume pasokan.


Dari sisi penegakan hukum, aktivitas penimbunan dinilai sebagai kejahatan. Rasulullah saw. melarang keras tindakan menahan barang kebutuhan untuk menaikkan harga. Untuk mengawasinya, negara menerjunkan aparat pengawasan pasar (Qadhi al-Hisbah) guna menindak tegas distributor nakal di lapangan.


Solusi Praktis Pengelolaan Energi


Jika tata kelola berbasis Islam ini dijalankan, ada beberapa langkah terstruktur yang akan ditempuh:


1. Penataan ulang hak kelola migas.   Negara wajib mencabut seluruh izin konsesi swasta dan menghentikan praktik privatisasi atas ladang-ladang minyak dan gas. Seluruh tambang energi dikembalikan statusnya sebagai kepemilikan publik yang dikelola langsung oleh pemerintah.


2. Pembangunan industri dan teknologi mandiri.

Pengelolaan mandiri mustahil terwujud tanpa kemandirian teknologi. Negara harus membangun sarana industri secara mandiri—mulai dari teknologi pengeboran, kilang pemurnian (refinery), hingga jaringan distribusi nasional—agar tidak terus-menerus bergantung pada impor BBM olahan.

 

3. Mekanisme distribusi yang adil. Hasil dari kekayaan migas dikembalikan kepada rakyat melalui dua skema:

• Sangat murah atau gratis. Bahan bakar dan elpiji diupayakan dapat diakses secara cuma-cuma. Jika membutuhkan biaya operasional penambangan dan pengolahan, rakyat cukup membayar sebesar harga pokok produksi (at-taklufah) tanpa margin keuntungan.

• Pemanfaatan hasil ekspor. Kelebihan produksi yang diekspor ke luar negeri dimasukkan ke kas negara (Baitul Maal pada Pos Kepemilikan Umum). Dana ini wajib dialokasikan kembali untuk membiayai fasilitas publik, seperti layanan kesehatan dan pendidikan gratis.


4. Pengawasan ketat pasokan di lapangan.

Petugas hisbah (Qadhi al-Hisbah) disiagakan di berbagai lini penyaluran untuk memastikan tidak ada permainan harga, penyimpangan kuota, maupun penimbunan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.


Saatnya Mengubah Paradigma


Krisis antrean BBM dan sulitnya mendapatkan elpiji 3 kg tidak akan pernah selesai selama kita terus bertahan pada paradigma yang salah. Rapat evaluasi bulanan, pembentukan satgas sementara, hingga bongkar-pasang kuota hanyalah tambal sulam yang tidak menyentuh pokok persoalan. Selama energi dipandang sebagai komoditas dagang dan sumber laba, negara akan selalu gagal menjalankan peran utamanya sebagai pengurus rakyat.


Sudah saatnya kita melakukan pergeseran paradigma secara mendasar, meruntuhkan cara pandang komersial yang merugikan publik, lalu beralih pada paradigma Islam yang menempatkan energi sebagai hak milik umum. Hanya dengan mengubah cara pandang ini—dengan mengembalikan kepemilikan migas kepada rakyat dan memosisikan negara sebagai pelayan yang tulus—tata kelola energi yang berkeadilan dapat terwujud secara utuh dalam naungan syariat Islam.


Wallahu alam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan