Menguji Wacana Kuliah Gratis di Tengah Komersialisasi Kampus


OPINI


Oleh Haniya Rafa 

Aktivis Muslimah


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Wacana kuliah gratis kembali menarik perhatian publik, di tengah maraknya gelombang protes mahasiswa terkait lonjakan uang kuliah tunggal (UKT) dan biaya penunjang akademik. Bagi keluarga yang selama ini terbebani tingginya biaya pendidikan tinggi, gagasan kuliah gratis tentu memberikan angin segar. 


Namun, di balik daya tarik populernya, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar siapa yang membayar biaya kuliah: apakah pendidikan benar-benar keluar dari cengkeraman logika komersialisasi, ataukah negara hanya mengambil alih tagihan yang sebelumnya dibebankan kepada mahasiswa?


Pertanyaan ini penting karena persoalan pendidikan tinggi bukan sebatas penetapan tarif. Ia berkaitan erat dengan tata kelola perguruan tinggi, model pembiayaan negara, dan arah orientasi penyelenggaraan pendidikan itu sendiri.


Gratis Tidak Otomatis Nonkomersial


Kuliah gratis pada dasarnya adalah kebijakan pembiayaan, negara menanggung beban finansial yang sebelumnya dipikul mahasiswa. Namun, penghapusan biaya kuliah tidak otomatis menghapus komersialisasi jika logika dasar pengelolaan perguruan tinggi tidak diubah.


Dalam beberapa tahun terakhir, dorongan otonomi kampus melalui status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) menuntut kampus bertindak layaknya korporasi mandiri. Jika negara membebaskan UKT tetapi tetap membiarkan kampus berburu pendapatan mandiri—melalui komersialisasi aset, monetisasi riset demi kepentingan industri, hingga penyesuaian kurikulum agar semata mencetak "tenaga kerja murah" bagi pasar—maka hakikat komersialisasi itu tetap hidup. Kampus hanya berganti penyokong dana, sementara orientasinya tetap tunduk pada logika pasar.


Karena itu, ukuran keberhasilan kuliah gratis tidak cukup berhenti pada pertanyaan: mahasiswa membayar atau tidak? Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: dari mana negara memperoleh sumber daya untuk membiayai pendidikan, dan bagaimana kekayaan tersebut dikelola?


Mengubah Cara Negara Mengelola Kekayaan


Untuk mengurai persoalan ini, kerangka pemikiran ekonomi Islam yang digagas Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menawarkan perspektif yang mendasar melalui konsep pemetaan kepemilikan. Ia membagi kepemilikan menjadi tiga kategori: kepemilikan individu (milkiyyah fardhiyyah), kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah), dan kepemilikan negara (milkiyyah ad-dawlah).


Pembagian ini menentukan siapa yang berhak atas suatu harta, bagaimana tata kelolanya, serta ke mana hasilnya dialokasikan. Kepemilikan umum mencakup sumber daya yang secara alamiah menjadi hajat hidup orang banyak. Negara bertindak sebagai pengelola (manager), bukan pemilik mutlak atau sekadar regulator pasar, sehingga seluruh manfaat ekonominya wajib dikembalikan kepada publik.


Dengan sudut pandang ini, jaminan pemenuhan kebutuhan publik—termasuk pendidikan—tidak ditempuh dengan membebankan biaya kepada individu atau sekadar mengandalkan pajak. Pembiayaan pendidikan merupakan konsekuensi logis dari kewajiban negara mengelola kekayaan publik secara optimal untuk mengembalikan hasilnya dalam bentuk pelayanan dasar.


Kekayaan Publik untuk Kesejahteraan Publik


Prinsip ini sangat relevan ketika membaca pengelolaan sumber daya alam nasional. Minyak, gas, mineral, dan tambang strategis yang masuk kategori kepemilikan umum tidak semestinya dipandang sebagai komoditas dagang yang diserahkan kepada penguasaan swasta atau korporasi.


Ketika hasil pengelolaan kekayaan alam yang melimpah ini dikuasai penuh oleh negara dan manfaatnya dikembalikan kepada rakyat, negara akan memiliki kapasitas fiskal yang kuat. Dari pemanfaatan kekayaan publik inilah negara membiayai pembangunan kampus, melengkapi sarana laboratorium dan perpustakaan, membiayai gaji serta riset para pendidik, hingga memastikan setiap warga negara dapat mengakses pendidikan tinggi tanpa terhalang tembok biaya.


Artinya, pembicaraan tentang kuliah gratis tidak boleh kerdil hanya dengan memperdebatkan pergeseran pos anggaran belanja negara. Pembicaraan ini harus meluas pada bagaimana sumber kekayaan alam bangsa ini diperoleh, dikelola, dan didistribusikan.


Pendidikan Bukan Sekadar Bebas Biaya


Di sisi lain, kebijakan pembebasan biaya tetap dapat kehilangan makna jika mutu dan arah pendidikannya kabur. Pendidikan gratis yang mengabaikan kualitas hanya akan menghasilkan ijazah tanpa bobot intelektual.


Dalam kerangka pemikiran pendidikan Islam, perguruan tinggi tidak sekadar difungsikan sebagai "pabrik pencetak tenaga kerja" sesuai selera industri. Pendidikan tinggi diarahkan untuk membentuk kepribadian, membina integritas moral, serta mengembangkan sains dan teknologi untuk memecahkan masalah nyata di tengah masyarakat.


Oleh sebab itu, tanggung jawab negara tidak berhenti pada pembebasan UKT. Negara wajib menjamin keberlanjutan pembiayaan untuk penguatan infrastruktur akademik, mutu riset, dan kesejahteraan pengajar. Tanpa fondasi pembiayaan yang kokoh, kebijakan kuliah gratis rawan terjebak menjadi slogan politik jangka pendek yang mengorbankan mutu akademik.


Menguji Fondasinya


Pada akhirnya, wacana kuliah gratis harus diuji hingga ke fondasi paling mendasar. Mengubah mekanisme pembayaran dari saku mahasiswa ke anggaran negara memang mengurangi beban jangka pendek. Namun, jika tata kelola kekayaan negara masih berasaskan komersialisasi dan penyerahan sumber daya publik kepada swasta, krisis pembiayaan pendidikan akan terus berulang dalam bentuk lain.


Menguji wacana kuliah gratis berarti berani melihat lebih jauh dari sekadar pertanyaan "siapa yang membayar?", melainkan "kekayaan siapa yang dikelola, dengan cara bagaimana, dan untuk kepentingan siapa?"


Pendidikan tinggi yang terjangkau, bermutu, dan lepas dari logika komersial hanya mungkin terwujud jika ditopang oleh tata kelola kekayaan negara yang adil dan berorientasi penuh pada kesejahteraan rakyat.


Wallahu alam bissawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan