Menyingkap Ancaman Vape Narkoba yang Mengincar Generasi Muda


OPINI


Oleh Adinda Khoirunnisa’ 

Aktivis Muslimah


Muslimahkaffahmedia.eu.org-Fenomena maraknya penggunaan vape atau rokok elektronik di kalangan generasi muda kini bukan lagi sekadar gaya hidup sementara, melainkan telah bergeser menjadi sebuah tren. Hal ini dikarenakan vape memiliki desain perangkat yang makin modern, ragam varian rasa yang memikat, serta persepsi keliru bahwa vape jauh lebih aman dibandingkan rokok konvensional. Akhirnya, gawai kecil penghasil uap ini kian menjamur di ruang-ruang publik hingga area persekolahan. Namun, di balik estetikanya yang penuh daya pikat dan dianggap kekinian, tren ini secara perlahan menutupi potensi krisis kesehatan fisik maupun mental yang mengintai masa depan generasi penerus bangsa.


Fakta memprihatinkan bahwa vape telah memakan korban di masyarakat. Vape yang berisi senyawa etomidate, sebuah obat bius medis Golongan II kini beredar luas di kalangan anak muda. Produk berbahaya ini kerap dikenal dengan istilah pasar "pod getar", merujuk pada efek kejang, hilangnya kesadaran, atau sensasi melayang (fly) yang dialami penggunanya. Dijual dengan harga berkisar antara Rp3 juta hingga Rp6 juta per cartridge. Produk ini dipasarkan secara terselubung namun berhasil menjangkau segmen remaja dan pemuda yang tergiur oleh eksklusivitas dan sensasi sesaat. (kumparan.com, 21/09/2026)


Menanggapi maraknya fenomena ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengusulkan pelarangan vape atau pengetatan pengawasannya dalam penataan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Namun, hingga saat ini regulasi tersebut masih berada dalam tahapan pembahasan. Di saat proses hukum berjalan lambat, peredaran vape berisi etomidate dan narkotika sintesis terus memakan korban di kalangan generasi penerus.


Saat ini, negara memang belum sepenuhnya menjalankan perannya sebagai pelindung dan pengurus rakyat yang menjaga generasi muda dari bahaya moral maupun fisik. Tindakan yang diambil pemerintah masih sebatas reaksi setelah kejadian dan terbentur proses birokrasi. Usulan pembatasan yang masih tertahan di RUU membuktikan bahwa langkah hukum negara bergerak lambat, kalah cepat dibanding jaringan kejahatan yang sangat lincah dan fleksibel.


Fenomena memprihatinkan ini sejatinya lahir dari tatanan hidup yang sekuler dan kapitalistik. Penerapan sistem sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan telah mencabut akidah dari pola pikir generasi muda, sehingga mereka kehilangan benteng spiritual internal (internal filter) untuk memilah mana hal yang menyelamatkan dan mana yang merusak. Mengonsumsi zat berbahaya akhirnya dianggap wajar atas nama pelarian dari stres maupun dorongan untuk diakui dalam pergaulan. 


Sistem ekonomi kapitalisme juga menghalalkan segala cara demi meraih keuntungan materi. Selama bisnis vape narkoba memiliki pasar yang sanggup membayar mahal, para pelaku akan terus memproduksi dan mengeksploitasi kepolosan generasi. Walaupun produk yang dihasilkan adalah barang haram. 


Berbeda dengan Islam, menggolongkan narkoba sebagai mufattir, yaitu zat yang membuat badan menjadi lemas, mati rasa, dan mati ingatan. Zat ini memiliki efek yang sama dengan khamr, maka hukum mengkonsumsinya adalah haram. Sebagaimana Rasulullah saw. bersabda, "Setiap yang memabukkan adalah khamr dan setiap khamr adalah haram." (HR. Muslim)


Terdapat tindakan tegas dalam sistem Islam dalam penjagaan akal manusia yakni tidak hanya menjatuhkan sanksi sebatas pengguna barang haram tetapi kepada pihak yang ikut andil dalam lingkaran maksiat tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alahi wa sallam bersabda, "Khamr itu dilaknat pada sepuluh hal: (1) khamr itu sendiri, (2) pembuatnya, (3) orang yang minta dibuatkan, (4) penjualnya, (5) pembelinya, (6) pemerasnya (pemasok bahan bakunya), (7) orang yang minta diperaskan, (8) pembawa/kurirnya, (9) orang yang minta dibawakan, dan (10) orang yang memakan hasil penjualannya. (HR. Ibnu Majah)


Hadis di atas menjelaskan bahwa syariat Islam menegaskan kewajiban menjaga akal (hifdz al-aql) sebagai salah satu tujuan utama hukumnya. Berdasarkan prinsip ini, segala sesuatu yang menghilangkan atau merusak fungsi akal, baik berupa khamr, narkotika, obat bius tanpa indikasi medis seperti etomidate, maupun zat adiktif lainnya adalah haram secara mutlak. Islam menolak prinsip kebebasan berbisnis yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, seluruh aktivitas produksi, distribusi, hingga perdagangan barang-barang berbahaya yang mengancam akal dan jiwa hukumnya terlarang dan tidak diizinkan beroperasi.


Sistem sanksi dalam Islam yang bersifat zawajir (pencegah kejahatan baru) dan jawabir (penebus dosa bagi pelaku) akan dijatuhkan secara adil. Penegakan hukum yang tak pandang bulu ini akan menciptakan efek jera yang nyata, sekaligus memutus mata rantai kejahatan berkedok tren demi menyelamatkan masa depan generasi penerus. 


Dalam tataran praktis dan sistemis, perlindungan hakiki terhadap generasi hanya dapat terwujud ketika Islam diterapkan secara menyeluruh (kafah) dalam bingkai Khilafah. Melalui sistem pendidikan berbasis akidah, negara membentuk kepribadian Islam (syakhsiyah Islamiyah) pada setiap peserta didik agar memiliki pola pikir dan pola sikap yang lurus. Negara juga bertindak tegas dengan membeberkan dan memberantas seluruh rantai bisnis narkoba, membebaskan media dari pencitraan positif gaya hidup merusak, serta menerapkan sanksi hukum ('uqubat) yang tegas.


Di sisi lain, Islam menempatkan pembentukan akidah Islamiyah sebagai fondasi utama dalam membina setiap individu. Dengan keimanan yang kokoh dan kesadaran akan pengawasan Allah (muraqabah), generasi muda dididik untuk menjaga tubuh dan akalnya sebagai amanah, sehingga tumbuh kesadaran mandiri untuk menolak segala bentuk keharaman tanpa harus selalu diawasi secara fisik. 


Oleh karena itu, agar kita bisa lepas dari bahaya narkoba dan ancaman yang merusak masyarakat maka kita harus berani meninggalkan sistem sekuler kapitalistik dan beralih ke tatanan kehidupan yang sesuai sunah Rasulullah. Tatanan ini adalah sistem Islam yang diterapkan dalam naungan Khilafah. Wallahualam bissawaab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan