Gempa NTT dan Lemahnya Kapasitas Negara
OPINI
Oleh Anita Humayroh
Pegiat Literasi dan Pemerhati Sosial
MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Bencana alam merupakan peristiwa yang tidak selalu dapat dicegah. Gempa bumi dapat terjadi tanpa bisa dihentikan, tetapi dampak kemanusiaannya semestinya dapat diminimalkan. Di sinilah kapasitas negara diuji, bukan hanya ketika gempa terjadi, tetapi juga setelah masyarakat berhasil menyelamatkan diri dan membutuhkan perlindungan, makanan, tempat tinggal, serta pelayanan kesehatan.
Gempa bumi berkekuatan 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026 menimbulkan korban dan kerusakan besar. BNPB mencatat 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa. Sementara itu, 94 warga meninggal ketika berada dalam masa pengungsian. Angka 94 tersebut kemudian diklarifikasi BNPB: berdasarkan verifikasi bersama Kementerian Kesehatan di tujuh kabupaten terdampak, para korban tidak meninggal akibat tertimpa reruntuhan atau trauma fisik langsung akibat gempa. Mayoritas merupakan lansia yang mengalami komplikasi penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes (republika.co.id, 17/09/2026).
Klarifikasi tersebut penting agar persoalan tidak dibingkai secara keliru. Namun, apakah dengan demikian persoalan selesai? Tentu tidak. Justru angka tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius tentang bagaimana kelompok rentan dilindungi selama masa tanggap darurat. DPR mendorong evaluasi dan audit terhadap kondisi serta pengelolaan pengungsian. Komisi VIII DPR juga menekankan bahwa sekalipun kematian tersebut bukan akibat trauma fisik langsung dari gempa, 94 jiwa tetap merupakan angka yang sangat besar dan perlu dievaluasi secara rinci (cnnindonesia.com, 19/09/2026).
Mengapa hal ini penting? Karena pengungsian bukan sekadar memindahkan manusia dari lokasi berbahaya ke tempat yang dianggap aman. Pengungsian adalah fase ketika negara justru harus hadir secara lebih intensif. Di dalamnya terdapat lansia, anak-anak, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta masyarakat dengan penyakit bawaan yang membutuhkan perlakuan khusus. Mereka membutuhkan pendataan, pemantauan kesehatan, obat-obatan, sanitasi, makanan bergizi, tempat berlindung yang layak, hingga mekanisme rujukan medis yang cepat. Negara tidak cukup hanya memastikan masyarakat "sudah dievakuasi", negara harus memastikan mereka tetap aman setelah dievakuasi.
Di titik inilah kita dapat mengkritisi paradigma pengelolaan negara yang terlalu administratif dan melihat pelayanan publik sebatas program, anggaran, serta prosedur. Dalam perspektif kapitalis, negara memang memiliki berbagai mekanisme pelayanan dan perlindungan sosial. Namun, perdebatan yang perlu dibuka adalah apakah mekanisme tersebut telah mampu menjadikan keselamatan rakyat sebagai orientasi utama, terutama ketika masyarakat berada dalam kondisi yang tidak memiliki daya tawar. Kritik terhadap sistem tidak berarti setiap kegagalan penanganan bencana otomatis disebabkan oleh kapitalisme. Akan tetapi, kasus seperti NTT layak menjadi momentum untuk mempertanyakan apakah struktur pengelolaan negara yang ada sudah memberikan prioritas yang cukup pada kebutuhan dasar dan keselamatan warga.
Apalagi, persoalan bencana bukan hanya masalah respon setelah bencana. Negara seharusnya memiliki sistem mitigasi yang kuat sebelum bencana terjadi, sistem tanggap darurat yang cepat ketika bencana berlangsung, serta sistem pemulihan yang menjamin kehidupan masyarakat setelahnya. Ketiga tahap tersebut membutuhkan sumber daya, koordinasi antarlembaga, fasilitas kesehatan, tenaga profesional, logistik, dan anggaran yang memadai. Ketika sistem tersebut berjalan baik, kelompok rentan seharusnya dapat segera teridentifikasi dan mendapatkan perlindungan sesuai kebutuhannya.
Dalam perspektif Islam, keselamatan rakyat bukan sekadar konsekuensi dari kebijakan pembangunan, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab penguasa dalam melakukan riayah. Penguasa bertanggung jawab mengurus kemaslahatan rakyat, termasuk memastikan kebutuhan dasar dan kesehatan mereka terpenuhi. Negara tidak boleh memandang pelayanan kesehatan hanya sebagai komoditas yang mengikuti kemampuan ekonomi individu. Dalam kondisi bencana, terlebih terhadap masyarakat yang kehilangan rumah dan sumber penghidupan, tanggung jawab tersebut menjadi semakin besar.
Prinsip perlindungan jiwa juga memiliki landasan kuat dalam Al-Qur'an. Allah Swt. berfirman:
"Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia." (QS. Al-Maidah: 32)
Ayat ini memberikan perspektif bahwa menjaga kehidupan manusia merupakan perkara yang sangat mulia. Jika diterapkan dalam tata kelola negara, keselamatan manusia semestinya menjadi orientasi utama dalam penyusunan kebijakan, termasuk kebijakan kesehatan dan penanggulangan bencana.
Oleh karena itu, solusi atas persoalan bencana tidak cukup berhenti pada evaluasi setelah korban berjatuhan. Dibutuhkan pembenahan menyeluruh: pendataan kelompok rentan sejak awal, fasilitas pengungsian yang layak, layanan kesehatan yang mudah dijangkau, ketersediaan obat dan tenaga medis, sistem rujukan darurat, serta koordinasi pusat dan daerah yang efektif. Dalam perspektif Islam, seluruh mekanisme tersebut ditempatkan dalam kerangka tanggung jawab negara untuk melakukan riayah terhadap rakyat.
Gempa adalah bencana alam. Namun, bagaimana negara melindungi manusia setelah bencana adalah persoalan tata kelola. Karena itu, kasus NTT seharusnya tidak sekadar menjadi angka dalam laporan kebencanaan. Ia harus menjadi alarm untuk bertanya: sudahkah negara memiliki kapasitas yang benar-benar berorientasi pada keselamatan rakyat, terutama mereka yang paling rentan? Lebih jauh lagi, apakah sistem yang berjalan hari ini telah menempatkan perlindungan jiwa sebagai prioritas utama, atau masih membutuhkan perubahan mendasar dalam paradigma pengelolaan negara?
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar