Rekening Massal, untuk Kepentingan Rakyat atau Kapital?

 


OPINI

Oleh Desi Arisandi 

Aktivis Muslimah


MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Rekening massal kembali dikemas sebagai kabar baik untuk rakyat. Seolah semakin banyak rekening berarti semakin sejahtera kehidupan. Benarkah? Atau jangan-jangan rakyat hanya sedang diberi “kunci” untuk masuk lebih jauh ke dalam sistem finansial kapitalisme?


Belum lama ini pemerintah menyiapkan kebijakan agar setiap warga negara Indonesia (WNI) yang memasuki usia 17 tahun otomatis memiliki rekening bank. Rekening tersebut akan terhubung dengan data kependudukan dan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan transaksi keuangan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas inklusi keuangan. Rekening akan disiapkan berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat di Dukcapil.


“Presiden bertaruh setiap warga negara pada usia 17 tahun itu mempunyai rekening, otomatis bersamaan dengan KTP", kata Airlangga di Graha Sawala Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (republika.com, 9/2026)


Sekilas, kebijakan pembukaan rekening secara massal tampak seperti kabar baik. Lebih dari 200 juta masyarakat direncanakan memiliki rekening dengan saldo awal Rp50 ribu. Pemerintah memperkirakan kebutuhan dananya sekitar Rp11 triliun dari APBN. Sebenarnya, memiliki rekening tidak otomatis membuat seseorang menjadi sejahtera. Rekening hanyalah sarana untuk menyimpan dan melakukan transaksi keuangan. 


Ia tidak serta-merta membuat pendapatan seseorang bertambah, harga kebutuhan pokok menjadi murah, lapangan pekerjaan tersedia, atau kebutuhan dasar keluarga terpenuhi. Bahkan, bila seseorang tidak memiliki penghasilan yang memadai, saldo Rp50 ribu tentu tidak akan mengubah kondisi ekonominya secara mendasar. Maka, menjadikan kepemilikan rekening sebagai salah satu simbol inklusi keuangan, jangan sampai membuat negara lupa bahwa problem kesejahteraan jauh lebih besar daripada sekadar persoalan akses terhadap layanan perbankan.


Di sinilah kebijakan tersebut layak dikritisi. Negara tampak begitu serius memastikan masyarakat masuk ke dalam sistem keuangan formal. Data kependudukan bahkan direncanakan untuk disinkronkan dengan data perbankan sebagai mendukung pelaksanaannya. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai upaya memperkuat inklusi keuangan dan literasi keuangan.  


Namun, pertanyaan berikutnya adalah setelah masyarakat memiliki rekening, apa yang berubah dalam kehidupan mereka? Apakah penghasilannya meningkat? Apakah kebutuhan pokoknya lebih mudah dipenuhi? Apakah pekerjaan semakin tersedia? Atau sekadar semakin banyak masyarakat yang tercatat sebagai bagian dari sistem keuangan?


Jika orientasi kebijakan hanya berhenti pada perluasan akses finansial, negara berpotensi terjebak pada penyelesaian persoalan yang bersifat administratif, sementara persoalan ekonomi yang sesungguhnya tetap berada di tempatnya. Rakyat tidak membutuhkan sekadar rekening kosong, tetapi kemampuan ekonomi untuk mengisi rekening tersebut dengan pendapatan yang halal dan mencukupi. Lebih jauh lagi, penggunaan uang negara tentu harus dilihat dari sisi prioritas. Ketika dana publik dialokasikan untuk program berskala besar, masyarakat berhak mempertanyakan seberapa besar dampaknya terhadap kehidupan mereka. Bukan berarti memberikan saldo awal Rp50 ribu kepada masyarakat dipandang sebagai sesuatu yang buruk. 


Persoalannya adalah apakah kebijakan tersebut merupakan jawaban terhadap persoalan ekonomi yang paling mendesak, atau hanya salah satu instrumen untuk memperluas keterhubungan masyarakat dengan sistem keuangan? Polemik mengenai rekening massal kembali memperlihatkan bagaimana arah pengelolaan APBN dalam sistem kapitalisme demokrasi dapat ditentukan oleh berbagai kepentingan politik dan ekonomi. 


Kemaslahatan rakyat belum tentu menjadi pertimbangan utama dalam menetapkan prioritas anggaran. Hal ini dapat dilihat dari persoalan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang hingga kini masih menghadapi berbagai kendala, termasuk keterbatasan anggaran dan infrastruktur. Minimnya sarana penanganan di lapangan membuat respons terhadap kebakaran tidak optimal, sehingga api sulit segera dikendalikan. Di tengah kondisi tersebut, muncul pertanyaan mengenai bagaimana prioritas anggaran negara ditetapkan ketika kebutuhan yang menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat masih membutuhkan perhatian serius.


Demikianlah persoalan tata kelola anggaran dalam sistem kapitalisme demokrasi. Ketika pengelolaan harta negara tidak menjadikan syariat sebagai landasan, penentuan kebijakan pada akhirnya bergantung pada pertimbangan dan keputusan manusia melalui institusi-institusi negara. Dalam kondisi tersebut membuka ruang masuknya berbagai kepentingan politik dan ekonomi dalam penentuan kebijakan publik. Relasi antara kekuasaan politik dan kepentingan pemilik modal pun dapat memengaruhi arah kebijakan, terutama dalam sistem politik yang membutuhkan biaya besar dalam kontestasi elektoral.


Akibatnya, APBN berisiko tidak sepenuhnya diarahkan berdasarkan kebutuhan rakyat, tetapi turut dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi kelompok-kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan. Siapa yang Diuntungkan? Lantas, ke mana sebenarnya manfaat anggaran sebesar Rp11 triliun itu mengalir? Jika dilihat dari besarnya dana yang dikeluarkan negara, pemberian Rp50 ribu kepada setiap pemilik rekening tentu tidak cukup untuk menjawab persoalan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. 


Justru sektor perbankan berpotensi memperoleh keuntungan lebih besar karena memperoleh tambahan dana dalam jumlah sangat besar yang dapat dikelola kembali dalam berbagai aktivitas perbankan. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses pembukaan dan pengelolaan rekening pun berpotensi mendapatkan manfaat ekonomi. Sementara itu, masyarakat sebagai pembayar pajak harus melihat uang yang dihimpun melalui APBN yang dialokasikan pada program yang belum tentu memberikan perubahan berarti terhadap kondisi ekonomi mereka. Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian serius adalah pengelolaan data masyarakat. 


Ketika data kependudukan terhubung dengan informasi rekening bank serta status penerima bantuan sosial, terbentuklah basis data yang sangat luas dan sensitif. Jika perlindungannya lemah atau pemanfaatannya tidak diawasi secara ketat, data tersebut dapat dimanfaatkan untuk memetakan karakteristik pemilih (voter profiling) maupun menyusun strategi kampanye yang diarahkan kepada kelompok tertentu (targeted campaigning). Sasaran kebijakan yang mencakup masyarakat berusia 17 tahun ke atas juga mencakup kelompok pemilih pemula yang memiliki posisi strategis dalam kontestasi politik. 


Oleh karena itu, persoalannya bukan hanya mengenai pembukaan rekening, tetapi juga mengenai potensi terbentuknya ketergantungan masyarakat melalui instrumen finansial yang kemudian dapat berurusan dengan kepentingan politik. Semakin besar cakupan data yang terkumpul, semakin besar pula risikonya apabila data tersebut disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan tertentu, bukan untuk kepentingan masyarakat secara luas.


Anggaran dalam Islam


Dalam paradigma Islam, negara memiliki kedudukan sebagai raa'in, yaitu pihak yang bertanggung jawab mengurus dan melindungi seluruh urusan rakyat. Kebijakan negara tidak boleh dibangun atas pertimbangan keuntungan ekonomi, kepentingan politik, atau tekanan kelompok tertentu. Prinsip ini memastikan bahwa kekayaan negara benar-benar dikelola sebagai amanah untuk memenuhi kebutuhan yang menjadi tanggung jawab negara terhadap rakyat. Agar pengelolaan tersebut tidak menyimpang, Islam menempatkan pengawasan terhadap penguasa sebagai perkara penting. 


Pengawasan dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan dalam sistem pemerintahan Islam, termasuk Mahkamah mazhalim yang berfungsi menangani berbagai kezaliman atau penyimpangan penguasa, serta Majelis umat dalam fungsi muhasabah terhadap penguasa. Dalam sistem ketatanegaraan Islam, kebijakan publik dan pengelolaan anggaran bukan sekadar instrumen administratif, melainkan manifestasi dari akidah dan syariat. Seluruh orientasi pembangunan wajib bermuara pada satu tujuan sakral, yaitu kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat. 


Fondasi spiritual ini melahirkan konsep akuntabilitas yang sangat ketat bagi kepala negara atau Khalifah. Setiap rupiah yang keluar dari kas Baitulmal akan dipertanggungjawabkan. Tidak hanya di hadapan manusia, tetapi juga di pengadilan akhirat. Sesuai dengan hadis Nabi saw.,


كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ...


“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Seorang imam (pemimpin/penguasa) adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya ....”

(HR. Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829)


Konsekuensinya, pemimpin tidak memiliki ruang sedikit pun untuk bersikap semena-mena atau membelanjakan anggaran demi syahwat politik dan kepentingan pribadi. Meskipun syariat Islam telah menetapkan pos-pos pengeluaran negara secara baku, sistem ini tetap memberikan ruang adaptasi yang dinamis. 


Melalui koridor hukum tersebut, Khalifah diberikan otoritas penuh untuk melakukan ijtihad dalam menentukan rincian teknis, skala prioritas, dan besaran nominal anggaran bagi setiap sektor. Fleksibilitas inilah yang diadopsi dari gagasan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam pasal 144 Masyru’ ad-Dustur. Hal ini membuktikan bahwa tata kelola keuangan Islam mampu menyinergikan ketegasan prinsip hukum tuhan dengan kebijaksanaan kontekstual seorang pemimpin demi memenuhi kebutuhan riil masyarakat.


Wallahualam bissawaab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Filisida Maternal, Rapuhnya Ibu dalam Sistem Toxic

Kasus Pagar Laut, Bukti Penguasa Tunduk Kepada Pengusaha

Akhir Jeda Sebuah Keteguhan