Selamat dari Gempa, Tak Selamat di Pengungsian
OPINI
Oleh Fadia Nur Amalia
Aktivis Muslimah
MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Gempa sudah berlalu, tetapi duka belum selesai. Di Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagian warga yang berhasil menyelamatkan diri dari guncangan justru meninggal ketika berada di pengungsian. Situasi ini tentu membuat kita bertanya, ketika seseorang sudah berhasil keluar dari reruntuhan, apakah keselamatannya benar-benar sudah terjamin?
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat gempa Flores, NTT, pada 15 Agustus 2026 menyebabkan 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa. Sementara itu, 94 orang lainnya meninggal ketika berada dalam masa pengungsian. Hasil verifikasi BNPB bersama Kementerian Kesehatan menyebut sebagian besar korban merupakan lansia dengan penyakit kronis, seperti stroke dan diabetes. (news.republika.co.id, 18/09/2026)
Angka tersebut tetap tidak bisa dianggap sebagai data biasa. Jumlah warga yang meninggal saat berada di pengungsian bahkan lebih banyak dibandingkan korban yang meninggal akibat dampak langsung gempa. Kondisi ini kemudian mendorong DPR meminta evaluasi dan audit terhadap pengelolaan pengungsian, termasuk layanan kesehatan bagi para korban.
Pengungsian seharusnya menjadi tempat untuk menyelamatkan dan memulihkan warga setelah bencana. Di sana ada lansia, anak-anak, orang sakit, ibu hamil, dan kelompok lain yang membutuhkan perhatian khusus. Mereka bukan sekadar orang yang dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, tetapi manusia yang tetap memiliki kebutuhan kesehatan dan keselamatan yang harus dipenuhi.
Apalagi, masa pengungsian bisa berlangsung cukup lama. Berdasarkan data BNPB per 15 September 2026, masih ada 46.461 warga yang berada di pengungsian. Dalam kondisi seperti ini, layanan medis, obat-obatan, makanan, air bersih, tempat tinggal yang layak, serta perlindungan terhadap kelompok rentan menjadi bagian penting dari penanganan bencana.
Memang, BNPB menyatakan pelayanan dasar dan kesehatan tetap dilakukan melalui fasilitas kesehatan dan pos kesehatan. Namun, munculnya 94 kasus kematian selama masa pengungsian tetap layak menjadi bahan evaluasi serius. Bukan untuk buru-buru menyimpulkan penyebabnya, tetapi untuk memastikan apakah setiap warga, terutama mereka yang memiliki penyakit bawaan, benar-benar mendapatkan pemantauan dan pertolongan yang dibutuhkan.
Dari sini terlihat bahwa penanganan bencana tidak cukup hanya berfokus pada evakuasi. Setelah warga keluar dari lokasi bencana, tanggung jawab negara belum selesai. Justru pada tahap pengungsian, kebutuhan masyarakat berubah menjadi lebih kompleks karena mereka kehilangan rumah, akses kesehatan, pekerjaan, bahkan lingkungan hidup yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Dalam perspektif Islam, menjaga jiwa merupakan perkara yang sangat penting. Allah Swt. berfirman:
وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia.” (QS Al-Ma'idah: 32)
Nyawa manusia bukan angka yang baru diperhatikan ketika sudah masuk laporan korban. Penguasa memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, termasuk ketika mereka sedang berada dalam kondisi paling rentan akibat bencana. Dalam konsep Islam, fungsi ini dikenal sebagai riayah, yaitu pengurusan dan penjagaan terhadap kepentingan rakyat.
Tanggung jawab tersebut menjadi semakin besar ketika rakyat sedang tertimpa musibah. Negara bukan hanya dituntut hadir secara administratif, tetapi juga memastikan kebutuhan warga benar-benar sampai kepada mereka. Pengungsian perlu dipantau, kelompok rentan harus terdata, tenaga kesehatan harus tersedia, dan bantuan harus diberikan berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan.
Dalam perspektif Islam, kesehatan juga tidak ditempatkan sekadar sebagai urusan individu. Negara memiliki tanggung jawab dalam menyediakan pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Pembiayaannya ditopang oleh pengelolaan keuangan negara berdasarkan ketentuan syariat, sehingga pemenuhan kebutuhan dasar rakyat tidak semata bergantung pada kemampuan ekonomi masing-masing orang.
Sejarah peradaban Islam juga mengenal bimaristan, yaitu rumah sakit yang memberikan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa rumah sakit pada masa itu didukung oleh wakaf, bahkan mencakup pembiayaan pengobatan, makanan, obat-obatan, serta tenaga medis bagi pasien. Catatan sejarah mengenai bimaristan menunjukkan bahwa pelayanan kesehatan pernah dibangun sebagai bagian dari kepedulian sosial dan kelembagaan, bukan hanya sebagai layanan yang bergantung pada kemampuan pasien membayar.
Dalam konstruksi sistem Islam yang merujuk pada konsep Khilafah, fungsi riayah dan perlindungan (junnah) menjadi bagian dari tanggung jawab penguasa. Sistem kesehatan juga tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan sistem ekonomi dan keuangan negara yang mengatur bagaimana sumber daya dikelola dan dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Karena itu, persoalan NTT seharusnya tidak berhenti pada hitungan 48 korban langsung dan 94 korban di pengungsian. Angka-angka tersebut perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh: bagaimana kondisi pengungsian, bagaimana layanan kesehatan diberikan, bagaimana kelompok rentan dipantau, dan apakah sistem penanganan bencana mampu melindungi warga sampai mereka benar-benar pulih.
Bencana memang tidak selalu bisa dicegah. Gempa bisa datang tanpa permisi dan menimbulkan kerusakan dalam waktu singkat. Namun, setelah bencana terjadi, bagaimana negara menyelamatkan, merawat, dan melindungi rakyat adalah bagian yang dapat dipersiapkan melalui tata kelola yang serius.
Mereka yang sudah selamat dari gempa seharusnya tidak dibiarkan berjuang sendirian di pengungsian. Sebab, keselamatan warga bukan hanya soal berhasil menjauh dari reruntuhan, tetapi juga tentang bagaimana kehidupan mereka tetap dijaga setelahnya.
Wallahu a'lam bissawab.

Komentar
Posting Komentar