Vape Narkoba, Ancaman Mematikan di Balik Tren Kekinian
OPINI
Oleh Syifaul Afida
Aktivis Muslimah
MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Vape atau rokok elektrik merupakan produk yang sering dipilih anak muda untuk menikmati nikotin dibanding rokok konvensional. Gaya hidup dan tren kekinian juga membuat penggunaan vape semakin masif di kalangan anak muda. Namun, hal yang digandrungi anak muda itu kini menjadi ancaman mematikan. Banyaknya angka peminat vape rupanya menjadi angin segar bagi oknum tertentu untuk menyebarkan narkotika. Cartridge vape pun disalahgunakan dengan diisi obat anestesi yang tergolong narkotika, salah satunya etomidat.
Hingga 12 Agustus 2026, Pusat Laboratorium Narkotika BNN telah menguji 1.745 sampel cairan rokok elektrik. Dari keseluruhan sampel yang diperiksa itu, sebanyak 1.716 terdeteksi mengandung narkotika. Etomidat terdeteksi pada 1.552 sampel, sisanya terdeteksi narkotika jenis baru (NPS) (antaranews.com, 01-10-2026).
Berita mengenai vape berisi narkotika ini jelas menimbulkan keresahan. Pada Rabu, 7 Oktober 2026, seorang advokat mengajukan permohonan pengujian UU Kesehatan terkait risiko penyalahgunaan narkotika melalui vape. Penyalahgunaan vape ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya kemungkinan orang yang tidak menggunakan vape ikut terpapar aerosol dari cairan rokok elektronik yang mengandung narkotika (antaranews.com, 07-10-2026).
Sekitar enam bulan sebelumnya, pada 7 April 2026, vape beserta cairannya telah diusulkan oleh Kepala BNN untuk dilarang dan diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. RUU itu masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2026 dan masih dalam proses pembahasan. Hingga kini, pengaturan yang secara khusus merespons permasalahan vape masih belum menjadi ketentuan yang berlaku.
Lambatnya gerak pemerintah dalam membuat regulasi sejatinya berpacu dengan jaringan narkoba yang terus mengembangkan cara baru dan mencari celah untuk menjangkau generasi muda. Bahkan sejak dulu, jaringan pengedar narkoba tidak pernah benar-benar hilang. Pengguna narkoba selalu muncul silih berganti. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap generasi tidak cukup berhenti pada regulasi saja. Aturan harus diiringi dengan pengawasan, penegakan hukum, dan kerja sama lintas negara yang efektif. Pemberantasan narkoba diharapkan tidak hanya mengincar pelaku lapangan, tetapi harus mampu memberantas jaringan pengedar yang menyokongnya yang terus berjalan.
Di samping itu, mudahnya narkotika menyusup melalui vape pada generasi muda tidak lepas dari cara hidup masyarakat saat ini yang menganut sistem sekuler kapitalis, agama dipisahkan dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, agama tidak lagi menjadi landasan utama dalam menentukan berbagai pilihan, termasuk dalam membentuk cara pandang generasi muda terhadap kehidupan.
Ketika akidah tidak lagi menjadi landasan berpikir dan bertindak, standar halal dan haram pun bisa tersisih oleh pertimbangan lain. Sesuatu yang berbahaya dapat dianggap biasa selama memberikan kesenangan, mengikuti tren, atau menjadi pelarian dari tekanan hidup. Padahal, sesuatu yang populer belum tentu benar dan sesuatu yang terasa menyenangkan belum tentu membawa kebaikan.
Jadi, persoalan vape narkoba tidak cukup dilihat sebagai masalah individu yang salah mengambil keputusan. Ada lingkungan, cara pandang hidup, dan sistem yang turut membentuk kondisi tersebut. Penanganannya pun perlu menyentuh persoalan mendasar: membangun kepribadian generasi muda dengan landasan akidah, memutus mata rantai bisnis narkoba, serta menghadirkan perlindungan yang mampu mencegah peredarannya terus berkembang dengan modus-modus baru.
Lebih jauh, ada persoalan lain yang turut membuat peredaran narkoba terus berkembang, yaitu sistem ekonomi yang berorientasi pada keuntungan.
Dalam sistem kapitalisme, keuntungan menjadi salah satu pendorong utama aktivitas ekonomi. Ketika suatu barang memiliki permintaan pasar dan berpotensi menghasilkan keuntungan, akan selalu ada pihak yang berusaha memanfaatkannya sebagai peluang bisnis. Saat ini, peredaran narkoba telah berkembang menjadi bisnis ilegal yang melibatkan jaringan terorganisasi dan menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar. Selama keuntungan masih menjadi daya tarik dan jaringan peredarannya belum terputus, para pelaku akan terus mencari cara untuk mempertahankan bisnisnya, termasuk dengan memanfaatkan modus baru seperti vape narkoba.
Berbeda halnya dengan aturan Islam yang menempatkan penjagaan akal sebagai salah satu perkara penting. Karena itu, segala sesuatu yang memabukkan diharamkan, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit. Rasulullah saw. bersabda, "Segala sesuatu yang jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram." (H.R. Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'i).
Prinsip ini menunjukkan bahwa sesuatu yang merusak akal tidak bisa dibenarkan hanya karena digunakan sedikit atau dikemas dalam bentuk yang berbeda. Narkotika dan zat lain yang disalahgunakan hingga membahayakan akal dan tubuh harus dijauhi. Larangan ini juga berkaitan dengan aktivitas yang mendukung peredarannya. Keuntungan sebesar apa pun tidak bisa dijadikan pembenaran untuk memperjualbelikan sesuatu yang diharamkan dan membahayakan manusia.
Namun, menjaga akal bukan hanya urusan masing-masing individu. Islam juga mengajarkan bahwa masyarakat memiliki tanggung jawab untuk saling menjaga melalui amar makruf nahi mungkar, yaitu mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.
Selanjutnya, diperlukan peran negara untuk memastikan perlindungan berjalan secara menyeluruh. Dalam Islam, negara berkedudukan sebagai raa'in (pengurus urusan rakyat) sekaligus junnah (perisai bagi umat). Negara bertanggung jawab melindungi masyarakat dari berbagai ancaman, termasuk peredaran narkotika yang merusak akal, membahayakan jiwa, dan mengancam masa depan generasi.
Dalam negara Islam, yakni Khilafah, tanggung jawab tersebut dijalankan melalui penerapan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan. Pendidikan diarahkan untuk membentuk syakhshiyyah Islamiyah_ (kepribadian Islam) sehingga generasi tidak hanya memahami halal dan haram, tetapi juga memiliki landasan yang kuat untuk menentukan sikap di tengah pengaruh lingkungan dan tren. Pada saat yang sama, negara bertanggung jawab mencegah bisnis yang diharamkan, mengawasi peredaran zat berbahaya, serta mencegah media menjadi sarana promosi atau normalisasi narkotika.
Negara juga perlu bertindak terhadap jaringan yang membuat peredaran narkotika terus berkembang. Jika peredarannya melibatkan jaringan lintas wilayah dan negara, penanganannya tidak bisa berhenti pada pengguna atau pelaku di lapangan, tetapi juga menyasar mata rantai yang memungkinkan bisnis narkotika terus berjalan.
Bagi pihak yang tetap melakukan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Islam menetapkan 'uqubat, yaitu sanksi hukum yang tegas. Sanksi ini memiliki fungsi zawajir (pencegah) sekaligus jawabir (penebus).
Dengan demikian, Islam menawarkan perlindungan generasi melalui tiga lapisan yang saling melengkapi: ketakwaan individu, kepedulian masyarakat, dan tanggung jawab negara. Ketiganya tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling mendukung satu sama lain dan tidak bisa dipisahkan.
_Wallahu a'lam bish-shawab._

Komentar
Posting Komentar