Wacana Kuliah Gratis: Antara Harapan dan Realitas
OPINI
Oleh Tatiana Riardiyati Sophia
Aktivis Muslimah
MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Biaya pendidikan di Indonesia saat ini terbilang tidak murah, apalagi pada jenjang perguruan tinggi. Padahal, mengenyam pendidikan tinggi adalah impian hampir setiap orang, apalagi bisa diterima masuk di perguruan tinggi negeri (PTN). Mengapa harus kampus negeri? Sebab, tempat ini dianggap mampu menghasilkan lulusan berkualitas serta membekali mereka agar mampu bersaing di dunia kerja yang menuntut keterampilan dan kemampuan analisis yang baik.
Selain itu, adanya anggapan bahwa kuliah di universitas negeri berbiaya lebih murah dibandingkan swasta. Namun, saat ini kampus negeri bukan lagi tempat kuliah dengan biaya terjangkau. Sebaliknya, perguruan tinggi negeri, terutama yang telah berbadan hukum/PTN-BH, menerapkan uang kuliah tunggal (UKT) yang terbilang mahal. Kondisi ini dipicu berkurangnya subsidi negara untuk mahasiswa di PTN-BH dalam satu dekade terakhir.
Atas dasar itulah Presiden Prabowo Subianto mewacanakan biaya pendidikan negeri gratis hingga perguruan tinggi. Presiden menginstruksikan jajarannya agar program ini dapat disiapkan secepat mungkin dengan pelaksanaan secara bertahap dan tetap memperhitungkan kondisi keuangan negara. Ia pun menyebutkan sumber pembiayaan diambil dari APBN dan dapat menggunakan uang hasil sitaan korupsi yang dikembalikan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyebut pemerintah membutuhkan anggaran sebesar Rp93,7 triliun, termasuk dari sumber APBN sebagai perhitungan awal untuk menerapkan kebijakan ini. (ekonomi.bisnis.com, 28 September 2026)
Bagaikan angin segar, rencana kuliah gratis tentu saja merupakan kabar baik bagi orang tua dan mahasiswa/calon mahasiswa. Seolah terlepas dari satu beban, harapan untuk dapat mengenyam pendidikan di perguruan tinggi kembali bangkit. Sebab, selama bertahun-tahun rendahnya partisipasi generasi muda pada jenjang pendidikan tinggi disebabkan kemiskinan, sehingga tidak mampu membayar UKT serta biaya hidup di kota yang besarannya cukup tinggi.
Beberapa pihak pun menilai program ini dapat dijalankan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara serta dijalankan secara bertahap. Namun, sebagian yang lain mempertanyakan bagaimana rencana ini dijalankan di tengah kondisi fiskal yang sedang tidak baik. Belum lagi, anggaran pendidikan dari APBN belakangan ini terus-menerus dialihkan untuk membiayai MBG dan program pemerintah lainnya.
Sementara itu, fakta bahwa perguruan tinggi merupakan sektor pendidikan yang telah dikomersialisasikan tidak dapat dinafikan. Semakin berkurangnya subsidi pemerintah setiap tahunnya menjadikan pihak kampus harus mencari cara untuk menutupi biaya operasionalnya. Maka, tak heran jika mereka mematok biaya kuliah tinggi, bahkan membuka jalur mandiri dengan menerapkan iuran pengembangan institusi (IPI) dengan nilai fantastis bagi mahasiswa baru.
Sekalipun begitu, program kuliah gratis yang dicanangkan presiden bukan berarti menghilangkan komersialisasi perguruan tinggi yang sudah terbangun selama ini. Kebijakan tersebut sekadar memindahkan kewajiban membayar uang kuliah dari orang tua kepada negara, bukan menghapus sistem yang membuat komersialisasi itu terus berkembang. Pendidikan tinggi tetap saja menjadi objek komoditas yang menguntungkan.
Di samping itu, program kuliah gratis tidak sejalan dengan otonomi kampus yang berstatus PTN-BH. Sebab, dengan status tersebut kampus memiliki otoritas dalam mengelola keuangannya sendiri termasuk menetapkan besaran UKT, sekaligus mengelola unit-unit bisnis yang dijalankan oleh universitas. Oleh karena itu, ruang komersialisasi kampus tetap berjalan sekalipun uang kuliah ditanggung oleh negara.
Selain itu, ketergantungan kepada APBN tidak dapat menjamin keberlangsungan pendidikan gratis. Sebab, anggaran yang disediakan sangat bergantung kepada kemampuan fiskal serta berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Bisa saja tahun ini program kuliah gratis dijalankan, tetapi belum tentu tahun berikutnya hal yang serupa masih diprioritaskan.
Pernyataan kepala negara yang mengatakan akan mengambil dana dari hasil korupsi juga cukup mengejutkan. Sebab, jumlah uang tersebut tidak tetap dan keberlanjutannya pun tidak dapat dipastikan. Hal itu tergantung pada penegakan hukum yang dilakukan terhadap para koruptor. Karena itu, kebijakan semacam ini terdengar seperti janji-janji politik belaka demi melanggengkan kekuasaan.
Demikianlah ketika sistem demokrasi kapitalisme menyusup ke dalam urusan pendidikan. Negara yang hanya berperan sebagai regulator, bukan sebagai pengurus rakyat, membiarkan layanan pendidikan dikomersialisasi dan dijadikan ladang keuntungan. Akibatnya, kewajiban negara dalam memenuhi salah satu kebutuhan komunal rakyat pun terabaikan.
Sangat berbeda jika Islam yang mengatur urusan pendidikan. Negara Islam (Khilafah) bertanggung jawab menyediakan sarana serta prasarana pendidikan rakyatnya secara gratis tanpa syarat. Seluruh warga negara dari kota hingga pelosok dapat mengakses sekolah/universitas berkualitas tanpa khawatir biaya. Bahkan, tidak hanya sekolah atau kuliah gratis, para siswa dan mahasiswa pun dibekali dengan uang saku untuk kebutuhannya sehari-hari.
Yang demikian itu karena negara Islam adalah institusi independen yang tidak menggantungkan fiskalnya pada utang dan pajak. Sumber keuangannya berasal dari Baitulmal dengan pengelolaan sumber daya alam yang berlimpah. Harta milik umat tersebut dikelola secara mandiri dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat dalam bentuk penyelenggaraan pendidikan secara gratis. Dengan demikian, sekolah atau kuliah gratis dapat dijamin keberlanjutannya.
Islam menempatkan pemimpin umat sebagai raa'in (pengurus) yang bertanggung jawab mengurus urusan rakyat. Karena itu, kepengurusan tersebut semestinya jauh dari kepentingan pribadi, apalagi kepentingan politik praktis yang berkaitan dengan pergantian kekuasaan. Penguasa wajib tunduk pada aturan syariat yang mengikat, bukan menjadikan kekuasaan sebagai sarana untuk memenuhi kepentingan pribadi atau politik.
Rasulullah saw. telah mengingatkan melalui sabdanya tentang pemimpin yang tidak amanah:
“Tidaklah seorang pemimpin yang memimpin urusan kaum Muslimin, lalu ia tidak bersungguh-sungguh demi kebaikan mereka dan tidak menasihati mereka (mengkhianati/menipu), melainkan ia tidak akan masuk surga bersama mereka.” (HR. Muslim)
Oleh karena itu, pemimpin yang sungguh-sungguh menjalankan amanah untuk mengurus rakyat hanya lahir dari penerapan Islam secara kafah. Sementara itu, penerapan seluruh syariat Islam membutuhkan metode (thariqah) Khilafah sebagai sistem yang menaunginya. Karena itu, umat Islam perlu berjuang agar sistem Islam dapat diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh sendi kehidupan.
Wallahualam bissawab.

Komentar
Posting Komentar