Asrama Didobrak, Martabat Santriwati Terkoyak
OPINI
Oleh Nur Hasanah, S.Kom
Aktivis Dakwah Islam
MuslimahKaffahMedia.eu.org, OPINI-Dini hari yang seharusnya menjadi waktu istirahat dan ketenangan bagi para santriwati justru berubah menjadi pengalaman yang menakutkan. Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi sasaran penggerebekan aparat kepolisian pada Selasa (27/10/2026).
Peristiwa ini menyisakan persoalan serius tentang bagaimana negara menjalankan kewenangan penegakan hukum tanpa mengabaikan kehormatan perempuan dan perlindungan anak.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pesantren, puluhan personel kepolisian dan Brimob bersenjata lengkap mendatangi asrama sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tertidur. Karena tidak ada yang membukakan pintu, aparat disebut mendobrak pintu masuk dan sejumlah kamar. Para santriwati yang terbangun dalam keadaan belum mengenakan jilbab kemudian mengalami tindakan yang oleh pengurus dinilai intimidatif. Mereka disebut dibentak, ditarik keluar, bahkan dihadapkan pada senjata laras panjang.
Sebanyak 12 santriwati dan empat pengasuh turut menjadi bagian dari pemeriksaan. Pihak pesantren juga mempersoalkan penyitaan sejumlah barang pribadi dan inventaris yang menurut mereka tidak disertai dokumen resmi. Peristiwa tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi di Sukoharjo pada September 2026. (detik.com, 30/10/2026)
Persoalan ini bukan sekadar tentang penggeledahan sebuah bangunan. Ada kehormatan perempuan, keamanan anak-anak, dan martabat lembaga pendidikan Islam yang harus diperhatikan. Bagaimana mungkin tempat yang menjadi ruang belajar dan perlindungan bagi santriwati justru menghadirkan pengalaman yang menimbulkan ketakutan mendalam?
Penegakan Hukum Bukan Pembenaran untuk Bertindak Sewenang-wenang
Tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk pengurus pesantren maupun orang-orang yang berada di dalamnya. Jika terdapat dugaan tindak pidana, aparat memang memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas.
Penegakan hukum harus berlandaskan aturan, bukti, dan prosedur yang sah. Asas praduga tak bersalah juga wajib dijunjung tinggi. Seseorang tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah bersalah sebelum ada pembuktian melalui proses hukum.
Terlebih, ketika tindakan dilakukan di lingkungan asrama perempuan yang dihuni anak-anak, pendekatan aparat seharusnya mempertimbangkan kondisi psikologis, keselamatan, serta kebutuhan perlindungan mereka. Penggeledahan harus dilakukan secara proporsional, dengan memperhatikan privasi dan kehormatan penghuni.
Jika dugaan tindakan intimidatif benar terjadi, hal tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai konsekuensi biasa dari operasi penegakan hukum. Seragam dan senjata adalah atribut kewenangan, bukan alasan untuk menghilangkan rasa aman masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 30 Oktober 2026 turut menyampaikan keprihatinan. MUI meminta kepolisian memberikan klarifikasi terbuka dan Propam melakukan pemeriksaan objektif terhadap dugaan pelanggaran prosedur serta tindakan yang tidak proporsional. MUI juga menekankan pentingnya perlindungan santri, khususnya perempuan dan anak di bawah umur. (mui.or.id 30/10/2026)
Islam Menjaga Kehormatan dan Melindungi yang Lemah
Islam menempatkan kehormatan manusia sebagai perkara yang wajib dijaga. Kemuliaan manusia tidak boleh direndahkan oleh siapa pun, terlebih oleh pihak yang memiliki kekuasaan dan tanggung jawab melindungi masyarakat.
Allah Swt. berfirman:
"Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam."
(QS Al-Isra: 70)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap manusia memiliki kemuliaan yang harus dihormati. Kehormatan tersebut mencakup keselamatan jiwa, perlindungan tubuh, privasi, serta martabat diri. Perempuan yang sedang beristirahat di ruang pribadinya tidak boleh diperlakukan tanpa mempertimbangkan kehormatannya.
Dalam pandangan Islam, kekuasaan merupakan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt. Seorang pemimpin maupun aparat tidak boleh menjadikan kewenangannya sebagai sarana menakut-nakuti rakyat. Justru semakin besar kekuasaan yang dimiliki, semakin besar pula tanggung jawab untuk berlaku adil.
Islam juga memandang anak-anak sebagai generasi yang harus dijaga dan dididik. Mereka berhak mendapatkan rasa aman, pendidikan, dan perlindungan. Pengalaman traumatis akibat tindakan yang tidak manusiawi dapat mengganggu ketenangan belajar dan perkembangan psikologis mereka.
Akar Persoalan dan Solusi Islam
Peristiwa ini semestinya menjadi bahan evaluasi terhadap cara negara menjalankan kekuasaan. Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada keberhasilan operasi atau penemuan barang bukti. Profesionalitas aparat juga harus diukur dari kepatuhan terhadap hukum, keadilan tindakan, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Dalam sistem sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, hukum sering kali dipahami sebatas aturan administratif dan kewenangan institusi. Padahal, hukum membutuhkan landasan moral yang kuat agar kekuasaan tidak berubah menjadi alat penindasan. Tanpa ketakwaan dan kesadaran bahwa setiap tindakan akan dipertanggungjawabkan kepada Allah, aturan berisiko dijalankan hanya sebatas formalitas.
Islam menawarkan penyelesaian melalui penerapan syariat secara menyeluruh dalam kehidupan. Negara berfungsi sebagai ra'in (pengurus dan pelindung rakyat), bukan sekadar pemegang kekuasaan.
Rasulullah saw. bersabda bahwa imam atau pemimpin adalah pengurus rakyat dan bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya. (HR Bukhari dan Muslim)
Dalam sistem pemerintahan Islam, negara wajib menjamin keamanan, kehormatan, pendidikan, dan perlindungan masyarakat. Aparat penegak hukum harus menjalankan tugas berdasarkan hukum syarak, berlaku adil, serta tidak boleh melampaui batas kewenangannya. Setiap pelanggaran oleh pejabat maupun aparat harus diperiksa dan diberikan sanksi secara adil tanpa pandang jabatan.
Negara juga wajib menyediakan mekanisme pengawasan dan pengaduan yang efektif. Dugaan pelanggaran harus diselidiki secara transparan, korban memperoleh pendampingan, dan hak-hak pihak yang diperiksa tetap dijamin. Pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam pun harus mendapatkan perlindungan agar dapat menjalankan fungsi pembinaan generasi tanpa intimidasi.
Kasus Hamalatul Qur’an tidak boleh berhenti menjadi pemberitaan sesaat. Harus ada klarifikasi terbuka, pemeriksaan independen terhadap dugaan pelanggaran, pemulihan kondisi psikologis santriwati, serta penyelesaian persoalan penyitaan barang sesuai hukum.
Jangan sampai mereka yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru merasa terancam di tempat mereka menuntut ilmu. Menjaga kehormatan santriwati bukan hanya tanggung jawab pengelola pesantren, melainkan kewajiban negara dan seluruh masyarakat. Penegakan hukum harus menghadirkan keadilan, bukan ketakutan. Islam memiliki aturan yang menjadikan perlindungan jiwa, kehormatan, dan keamanan rakyat sebagai tanggung jawab utama negara.

Komentar
Posting Komentar