THR Pegawai Kena Pajak, Islam Solusinya
OPINI Oleh Ria Nurvika Ginting, S.H., M.H. Muslimahkaffahmedia.eu.org- Menjelang Hari Raya Idulfitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja. Namun, penantian tersebut berubah menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah pemerintah menyampaikan bahwa THR karyawan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Secara regulasi, THR memang termasuk objek pajak. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi ( CNNIndonesia.com , 06/02/26). Di sisi lain, penerapan pajak atas THR menimbulkan polemik. Bagi karyawan swasta, pajak tetap dipotong sehingga THR yang diterima tidak utuh. Sementara itu, bagi ASN, TNI, dan Polri, pajak tersebut ditanggung oleh pemerintah sehingga THR yang diterima tetap penuh. Perbedaan perlakuan ini menjadi viral di media sosial dan dinilai sebagian pihak sebagai kebijakan ya...