Membaca UU PPRT dari Akar Persoalan Kemiskinan Perempuan
OPINI Oleh Ummu Qimochagi Aktivis Muslimah Muslimahkaffahmedia.eu.org- Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dipandang banyak pihak sebagai langkah maju bagi perlindungan perempuan pekerja. DPR RI menyebut regulasi ini sebagai bentuk pengakuan negara terhadap pekerja rumah tangga dengan menjamin hak dasar mereka, meningkatkan kesejahteraan, serta mengangkat harkat profesi yang selama ini dipandang sebelah mata. ( dpr.go.id , 22-04-2026) Sementara itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai hadirnya UU ini penting karena mayoritas pekerja rumah tangga adalah perempuan, yang selama ini bekerja tanpa kepastian upah, jam kerja, waktu istirahat, tunjangan hari raya, maupun jaminan sosial.( kemenpppa.go.id , 21-04-2026) Dua pernyataan ini memperlihatkan bahwa negara ingin menunjukkan dirinya hadir di tengah kelompok perempuan yang selama ini terpinggirkan. Sekilas, UU PPRT memang tampak sebagai harapan baru. Bany...