Sistem Kelas BPJS Dihapus Diganti KRIS, Siapa yang Diuntungkan?

🖤 Admin MKM Sebelumnya, semua kelas BPJS Kesehatan mendapat pengobatan atau pelayanan medis yang sama. Kecuali untuk rawat inap dan fasilitas nonmedis peserta kelas I, II, dan III mendapat pelayanan berbeda. Namun, dengan adanya kebijakan JKN-KRIS yang akan diberlakukan paling lambat 30 Juni 2025 semua golongan masyarakat akan mendapat pelayanan yang sama dari rumah sakit baik medis maupun nonmedis. OPINI Oleh Nur Fitriyah Asri Penulis Ideologis Bela Islam Akademi Menulis Kreatif MKM, OPINI_ Presiden Jokowi, Rabu (15/5/2024) resmi menghapus aturan sistem kelas I, II, dan III dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya akan diterapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Jaminan Kesehatan. (Tempo.com, 16/5/2024) Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat mendampingi Presiden Jokowi di RSUD Kabup...