Kurikulum Anti-LGBTQ Menambal Gejala, Mengabaikan Akar Masalah
OPINI Oleh Desi Arisandi Aktivis Muslimah MuslimahKaffahMedia.eu.org , OPINI- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Kementerian Agama (Kemenag) yang berencana menyisipkan materi bahaya penyebaran budaya lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) ke dalam kurikulum sekolah. Materi edukasi pencegahan ini rencananya akan mulai diterapkan bagi siswa kelas 4 sekolah dasar (SD). Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Sholeh menilai inisiatif yang digagas Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ini sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam membentengi moral dan mental generasi muda dari potensi penyimpangan seksual. ( detik.com , 23 Juli 2026) Rencana Kementerian Agama (Kemenag) untuk menyusun materi edukasi mengenai bahaya LGBTQ dinilai sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Dalam regulasi tersebut, penyebaran budaya LGBTQ secara resmi dikategor...